| Dakwaan |
Bahwa benar Terdakwa SARINDI Bin Alm TUGIMIN pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 08.30 WIB di jalan kampung yang beralamatkan di Tambaksari RT.001/RW.004, Kel/Desa Trukan, Kec.Pracimantoro, Kab.Wonogiri telah melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu sdri PANI Binti Alm RONOREJO dengan cara Terdakwa SARINDI Bin Alm TUGIMIN menggunakan kedua tangan untuk menarik baju pada bagian dada yang digunakan korban lalu mengangkat secara paksa menggunakan kedua tangan dengan bertumpu dibagian dada korban sampai tubuh korban terangkat keatas selanjutnya akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di dada. Terdakwa menerangkan pada saat melakukan perbuatan tersebut hanya dengan menggunakan tangan kosong tanpa alat dan sarana apapun |