Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. NAUREL DAVIN AL VARES Alias LILI Bin WIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-894/M.3.35/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUREL DAVIN AL VARES Alias LILI Bin WIDAYAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa NAUREL DAVIN AL VARES Alias LILI bin WIDAYAT pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung kosong yang beralamatkan di Dsn. Petir, RT 002 RW 004, Kel/Desa Pokoh Kidul, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.25 WIB, Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI memesan 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui pesan whatsApp kepada Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB,  Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI dan Terdakwa bertemu di warung kosong yang beralamat di Dsn. Petir, RT 002 RW 004, Kel/Desa Pokoh Kidul, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri sesuai tempat yang disepakati sebelumnya untuk melakukan transaksi obat daftar G warna putih berlogo Y, lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI yang sudah sampai diwarung kosong tersebut dengan menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah dipesan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI sebelumnya dan kemudian Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI langsung memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.15 WIB Saksi BINTANG DEWATANA dan Saksi OGLIS DAVA AURLYAN yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa yang pada saat itu masih bersama dengan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI, kemudian Terdakwa dan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI diajak masuk ke dalam mobil, lalu Terdakwa menunjukkan lokasi sebuah konter handphone yang menjadi tempat Terdakwa untuk membeli obat daftar G warna putih berlogo Y yang berada di daerah pasar cuplik, Kabupaten Sukoharjo, namun toko tersebut tutup dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI dibawa ke Mapolres Wonogiri. Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku pernah menjual juga obat daftar G warna putih berlogo Y kepada Saksi  WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDARTO yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil menemukan Saksi  WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDARTO dirumahnya yang berada di daerah Gumiwang, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y, selain itu Saksi PRATISTA ABHINAYA Alias ABHI bin MARYONO juga berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di warung angkringan yang beralamat di Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri karena telah membeli obat daftar G warna putih berlogo Y juga dari Terdakwa dengan barang bukti berupa   9 (sembilan) butir obat daftar G warna putih berlogo Y
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu setiap 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 329/NOF/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIATUTI, A.Md. Farm., SE . setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti berupa :
  1. BB-904/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDIARTO
  2. BB-905/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI
  3. BB-906/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi PRATISTA ABHINAYA Alias ABHI bin MARYONO

 

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

BB-904/2026/NOF

BB-905/2026/NOF

BB-906/2026/NOF

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

       Kesimpulan :

BB-904/2026/NOF, BB-905/2026/NOF dan BB-906/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

 

 

SISA BARANG BUKTI

Setelah diperiksa barang bukti  nomor :

  1. BB-904/2026/NOF sisanya berupa 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-905/2026/NOF sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  3. BB-906/2026/NOF sisanya berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker dokter, ataupun berkaitan dengan ke farmasian atau yang berhak dalam menyalurkan dan menyerahkan obat daftar G yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, sehingga peredaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan serta diluar jalur distrubusi resmi tidak terjamin kemanfaatan dan mutu obat serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan penyaluran dan penyimpanan obat tidak sesuai ketentuan menyebabkan penurunan mutu dan khasiatnya.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa NAUREL DAVIN AL VARES Alias LILI bin WIDAYAT pada hari Minggu, tanggal 01 Februari 2026  sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di warung kosong yang beralamatkan di Dsn. Petir, RT 002 RW 004, Kel/Desa Pokoh Kidul, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan formasi berupa obat keras”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 17.25 WIB, Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI memesan 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui pesan whatsApp kepada Terdakwa, kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB,  Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI dan Terdakwa bertemu di warung kosong yang beralamat di Dsn. Petir, RT 002 RW 004, Kel/Desa Pokoh Kidul, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri sesuai tempat yang disepakati sebelumnya untuk melakukan transaksi obat daftar G warna putih berlogo Y, lalu sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menemui Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI yang sudah sampai diwarung kosong tersebut dengan menyerahkan 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang telah dipesan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI sebelumnya dan kemudian Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI langsung memberikan uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian sekira pukul 16.15 WIB Saksi BINTANG DEWATANA dan Saksi OGLIS DAVA AURLYAN yang merupakan anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu Terdakwa yang pada saat itu masih bersama dengan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI, kemudian Terdakwa dan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI diajak masuk ke dalam mobil, lalu Terdakwa menunjukkan lokasi sebuah konter handphone yang menjadi tempat Terdakwa untuk membeli obat daftar G warna putih berlogo Y yang berada di daerah pasar cuplik, Kabupaten Sukoharjo, namun toko tersebut tutup dan kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI dibawa ke Mapolres Wonogiri. Kemudian setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku pernah menjual juga obat daftar G warna putih berlogo Y kepada Saksi  WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDARTO yang kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri berhasil menemukan Saksi  WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDARTO dirumahnya yang berada di daerah Gumiwang, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y, selain itu Saksi PRATISTA ABHINAYA Alias ABHI bin MARYONO juga berhasil ditemukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di warung angkringan yang beralamat di Pule, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri karena telah membeli obat daftar G warna putih berlogo Y juga dari Terdakwa dengan barang bukti berupa   9 (sembilan) butir obat daftar G warna putih berlogo Y
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh Terdakwa yaitu setiap 10 (sepuluh) butir obat daftar G warna putih berlogo Y memperoleh keuntungan sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab: 329/NOF/2026 tanggal 02 Februari 2026, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIATUTI, A.Md. Farm., SE . setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti berupa :
  1. BB-904/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 7 (tujuh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi WIDI ANANDA PRIA PANGESTU Alias WIDI bin BUDI INDIARTO
  2. BB-905/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi TEGAR PRADIPTA Alias ATA bin NAWA ADI
  3. BB-906/2026/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y” disita dari Saksi PRATISTA ABHINAYA Alias ABHI bin MARYONO

 

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

3.

BB-904/2026/NOF

BB-905/2026/NOF

BB-906/2026/NOF

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

POSITIF TRIHEXYPHENIDYL

       Kesimpulan :

BB-904/2026/NOF, BB-905/2026/NOF dan BB-906/2026/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y”  di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ Daftar G.

 

SISA BARANG BUKTI

Setelah diperiksa barang bukti  nomor :

  1. BB-904/2026-/NOF sisanya berupa 6 (enam) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  2. BB-905/2026/NOF sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  3. BB-906/2026/NOF sisanya berupa 8 (delapan) butir tablet warna putih berlogo “Y”
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker dokter, ataupun berkaitan dengan ke farmasian atau yang berhak dalam menyalurkan dan menyerahkan obat daftar G yang mengandung TRIHEXYPHENIDYL, sehingga peredaran yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan serta diluar jalur distrubusi resmi tidak terjamin kemanfaatan dan mutu obat serta tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dan penyaluran dan penyimpanan obat tidak sesuai ketentuan menyebabkan penurunan mutu dan khasiatnya.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya