Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Wng Donny Giyantoro, S.H. SURATMAN Alias MONYENG Bin (Alm) PANTO DIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 809/M.3.35/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Donny Giyantoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURATMAN Alias MONYENG Bin (Alm) PANTO DIMIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahardyan Wahyu Utomo, SHSURATMAN Alias MONYENG Bin (Alm) PANTO DIMIN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

       Bahwa ia Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Tempat cuci mobil beralamat Dusun Ploso wetan RT. 02, RW. 04, Desa/kelurahan Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 06 januari 2026 ketika Terdakwa Suratman alias Monyeng dihubungi oleh Sdr. ALEX melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0882006271901 yang menawarkan Narkotika jenis sabu namun terdakwa Suratman alias Monyeng  menolaknya karena takut ketangkap polisi, kemudian sekira pukul 14.15 wib Terdakwa Suratman alias Monyeng dihubungi oleh Sdr. TORONG  melalui pesan whatsapp :

TORONG : NYING

Terdakwa : PIE BRO

Kemudian karena tidak membalas sekira pukul 14.57 wib Terdakwa  Suratman Alias Monyeng menelfon Sdr. TORONG melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan mengapa menghubungi Terdakwa Suratman kemudian Sdr. TORONG menjawab “KONCOMU NDUWE BARANG ORA BRO” (temanmu punya barang tidak bro, yang di maksud barang adalah SABU) kemudian Terdakwa Suratman jawab “ENEK KONCOKU BAR NGABARI AKU” (ada temannya habis menghubunginya) kemudian Sdr TORONG menjawab “IKI KONCOKU GOLEK” (ini temannya cari) kemudian saya jawab “SEK TAK HUBUNGKI KONCOKU CAH KLATEN SING NAWANI MAU” (sebentar aku hubungkan dengan teman ku orang klaten yang menawari tadi). Kemudian sekira pukul 15.15 Wib Terdakwa Suratman menelfon Sdr. ALEX melalui aplikasi Whatsapp dan jadi memesan sabu tersebut kepada Sdr. ALEX dan Terdakwa Suratman menanyakan harga sabu tersebut kemudian di jawab oleh Sdr. ALEX 1 (satu) paket Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa Suratman menanyakan apakah pembayaran sabu tersebut bisa di Tempo, kemudian Sdr. ALEX memperbolehkan sabu tersebut di bayar dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah sabu tersebut terdakwa Suratman terima namun Sdr ALEX meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin pengiriman sabu tersebut. kemudian sekira pukul 15.30 terdakwa Suratman menghubungi Sdr. TORONG bahwa harga sabu tersebut Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) namun sabu tersebut bisa di bayar dalam jangka waktu 5 (lima) hari namun Sdr ALEX meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin pengirim sabu tersebut dan Sdr TORONG menyetujuhi kemudian meminta nomor akun Aplikasi DANA terdakwa Suratman  dan Sdr TORONG bilang jika sabu tersebut sudah di terima agar separuh dari sabu tersebut di berikan kepada temannya dan separuh sisannya di konsumsi bersama dan untuk pembayaran sabu tersebut rencana akan di bayar oleh temannya jika sudah menerima sabu tersebut, kemudian terdakwa Suratman mengirim nomor DANA nya dengan nomor 081311683611 A.n SUPRI HARTINI yang merupakan istri terdakwa Suratman, Kemudian sekira Pukul 15.58 wib Sdr. TORONG mengirim bukti transfer uang sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ke Aplikasi akun DANA terdakwa Suratman, Kemudian sekitar  pukul 17.30 wib terdakwa Suratman menghubungi Sdr. ALEX melalui aplikasi Whatsapp menanyakan no akun dana milik sdr ALEX dan dijawab oleh sdr alex yaitu +6285601086391 selanjutnya terdakwa suratman mengirim uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA kepada nomor akun dana +6285601086391 atas nama KUSNANIK yang tadi di kirim oleh Sdr. ALEX. Kemudian sekitar pukul 19.33 Wib Sdr. ALEX mengirim Share location dan gambar WEB melalui pesan whatsaap kepada Terdakwa Suratman yaitu “Dari arah barat, pertigaan jln alternatif darjo ambil kanan -+30m, cucian mobil kanan jalan, tregeletak dipintu hijau kanan bangunan, bks gg filter”  kemudian terdakwa Suratman dari rumah mengunakan sepeda motor Sepeda Motor Jupiter warna hitam putih dengan nomor polisi AD 2483 VG milik terdakwa Suratman menuju lokasi tersebut sesuai lokasi share location dan gambar tersebut sesampainya di lokasi di pinggir jalan kemudian terdakwa Suratman turun dari motor dan menuju lokasi gambar web tersebut yaitu di bekas cucian mobil sesampainya di tempat tersebut terdakwa Suratman mencari narkotika jenis sabu yang terdakwa Suratman pesan tersebut namun tidak ketemu kemudian terdakwa Suratman menanyakan lagi kepada Sdr. ALEX lebih tepatnya sabu tersebut berada kemudian Sdr. ALEX bilang di lokasi sesuai gambar tersebut akhirnya terdakwa Suratman mencari sabu tersebut kembali dan menemukannya yaitu sebuah bungkus rokok Gudang garam warna merah sesuai petunjuk di gambar kemudian terdakwa Suratman ambil dan terdakwa Suratman genggam di tangan kanannya, ketika terdakwa Suratman akan kembali ke sepeda motornya, datang saksi HERA HENDRAWAN dan saksi OGLIS DAVA AURLYAN anggota polisi satnarkoba polres wonogiri Bersama tim yang sedang patroli di wilayah kecamatan sidoharjo  saat melintas di jalan dusun ploso wetan Rt 02 rw 04 , desa/kelurahan Kedunggupit, kecamatan sidoharjo kabupaten wonogiri, tepatnya ditempat cucian mobil  melihat terdakwa Suratman melakukan kegiatan mencurigakan kemudian saksi Hera dan saksi OGLis mendekati terdakwa Suratman dan mengamankan terdakwa Suratman setelah dilakukan interogasi terdakwa Suratman mengaku habis mengambil narkotika jenis sabu sambil menunjukan satu  bungkus rokok gudang garam merah yang digegamnya, kemudian terdakwa Suratman oleh saksi Hera dan saksi Oglis disuruh untuk membuka bungkus rokok tersebut dengan di saksikan saksi Pono Bin (alm) Joyo Semito dan saksi Sugiyatno Bin (alm) Karyo Yadi  setelah di buka di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah paket sabu yang terbungkus lakban warna hitam dan terdakwa Suratman mengaku sabu tersebut yang terdakwa suratman pesan dari Sdr. ALEX untuk teman nya bernama sdr Torong, kemudian Terdakwa Suratman berserta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) Paket Sabu dengan berat bruto 0,60 Gram dan dengan berat Netto 0,37667 gram, Potongan lakban warna Hitam, 1 (satu) Buah Bungkus rokok Gudang Garam warna merah, 1 (satu) Buah Handphone merk “INFINIX SMART 6” Warna Hitam, dengan SIM Card 085727578953, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter warna hitam putih dengan nomor polisi AD 2483 VG ndibawa ke polres wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Surat Keterangan  Nomor : 26/II.13741/ 2026 tanggal 20 februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri telah melakukan penimbangan yang diperkirakan satu plastik Paket sabu dengan berat 0,6 gram yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang PT. Pegadaian Wonogiri Handiningrum Hari Satuti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lap: 35/NNF/2026 tanggal 07 Januari  2026, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K. EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala  Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSA, S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik kemudian disimpulkan barang bukti :
  • BB - 129/2026 /NNF berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,37667 hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
  • BB - 130/2026 /NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 41 ml hasil pemeriksaan Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)

Kesimpulan

  • BB - 129/2026 /NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • BB - 130/2026 /NNF berupa urine adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  • Bahwa Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang

-----------------Perbuatan Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------

 

Atau

 

Kedua :

       Bahwa ia Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin pada hari selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Tempat cuci mobil beralamat Dusun Ploso wetan RT. 02, RW. 04, Desa/kelurahan Kedunggupit, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari selasa tanggal 06 januari 2026 ketika Terdakwa Suratman alias Monyeng dihubungi oleh Sdr. ALEX melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0882006271901 yang menawarkan Narkotika jenis sabu namun terdakwa Suratman alias Monyeng  menolaknya karena takut ketangkap polisi, kemudian sekira pukul 14.15 wib Terdakwa Suratman alias Monyeng dihubungi oleh Sdr. TORONG  melalui pesan whatsapp :

TORONG : NYING

Terdakwa : PIE BRO

Kemudian karena tidak membalas sekira pukul 14.57 wib Terdakwa  Suratman Alias Monyeng menelfon Sdr. TORONG melalui aplikasi Whatsapp dan menanyakan mengapa menghubungi Terdakwa Suratman kemudian Sdr. TORONG menjawab “KONCOMU NDUWE BARANG ORA BRO” (temanmu punya barang tidak bro, yang di maksud barang adalah SABU) kemudian Terdakwa Suratman jawab “ENEK KONCOKU BAR NGABARI AKU” (ada temannya habis menghubunginya) kemudian Sdr TORONG menjawab “IKI KONCOKU GOLEK” (ini temannya cari) kemudian saya jawab “SEK TAK HUBUNGKI KONCOKU CAH KLATEN SING NAWANI MAU” (sebentar aku hubungkan dengan teman ku orang klaten yang menawari tadi). Kemudian sekira pukul 15.15 Wib Terdakwa Suratman menelfon Sdr. ALEX melalui aplikasi Whatsapp dan jadi memesan sabu tersebut kepada Sdr. ALEX dan Terdakwa Suratman menanyakan harga sabu tersebut kemudian di jawab oleh Sdr. ALEX 1 (satu) paket Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa Suratman menanyakan apakah pembayaran sabu tersebut bisa di Tempo, kemudian Sdr. ALEX memperbolehkan sabu tersebut di bayar dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah sabu tersebut terdakwa Suratman terima namun Sdr ALEX meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin pengiriman sabu tersebut. kemudian sekira pukul 15.30 terdakwa Suratman menghubungi Sdr. TORONG bahwa harga sabu tersebut Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) namun sabu tersebut bisa di bayar dalam jangka waktu 5 (lima) hari namun Sdr ALEX meminta uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebagai uang bensin pengirim sabu tersebut dan Sdr TORONG menyetujuhi kemudian meminta nomor akun Aplikasi DANA terdakwa Suratman  dan Sdr TORONG bilang jika sabu tersebut sudah di terima agar separuh dari sabu tersebut di berikan kepada temannya dan separuh sisannya di konsumsi bersama dan untuk pembayaran sabu tersebut rencana akan di bayar oleh temannya jika sudah menerima sabu tersebut, kemudian terdakwa Suratman mengirim nomor DANA nya dengan nomor 081311683611 A.n SUPRI HARTINI yang merupakan istri terdakwa Suratman, Kemudian sekira Pukul 15.58 wib Sdr. TORONG mengirim bukti transfer uang sebanyak Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ke Aplikasi akun DANA terdakwa Suratman, Kemudian sekitar  pukul 17.30 wib terdakwa Suratman menghubungi Sdr. ALEX melalui aplikasi Whatsapp menanyakan no akun dana milik sdr ALEX dan dijawab oleh sdr alex yaitu +6285601086391 selanjutnya terdakwa suratman mengirim uang Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) melalui Aplikasi DANA kepada nomor akun dana +6285601086391 atas nama KUSNANIK yang tadi di kirim oleh Sdr. ALEX. Kemudian sekitar pukul 19.33 Wib Sdr. ALEX mengirim Share location dan gambar WEB melalui pesan whatsaap kepada Terdakwa Suratman yaitu “Dari arah barat, pertigaan jln alternatif darjo ambil kanan -+30m, cucian mobil kanan jalan, tregeletak dipintu hijau kanan bangunan, bks gg filter”  kemudian terdakwa Suratman dari rumah mengunakan sepeda motor Sepeda Motor Jupiter warna hitam putih dengan nomor polisi AD 2483 VG milik terdakwa Suratman menuju lokasi tersebut sesuai lokasi share location dan gambar tersebut sesampainya di lokasi di pinggir jalan kemudian terdakwa Suratman turun dari motor dan menuju lokasi gambar web tersebut yaitu di bekas cucian mobil sesampainya di tempat tersebut terdakwa Suratman mencari narkotika jenis sabu yang terdakwa Suratman pesan tersebut namun tidak ketemu kemudian terdakwa Suratman menanyakan lagi kepada Sdr. ALEX lebih tepatnya sabu tersebut berada kemudian Sdr. ALEX bilang di lokasi sesuai gambar tersebut akhirnya terdakwa Suratman mencari sabu tersebut kembali dan menemukannya yaitu sebuah bungkus rokok Gudang garam warna merah sesuai petunjuk di gambar kemudian terdakwa Suratman ambil dan terdakwa Suratman genggam di tangan kanannya, ketika terdakwa Suratman akan kembali ke sepeda motornya, datang saksi HERA HENDRAWAN dan saksi OGLIS DAVA AURLYAN anggota polisi satnarkoba polres wonogiri Bersama tim yang sedang patroli di wilayah kecamatan sidoharjo  saat melintas di jalan dusun ploso wetan Rt 02 rw 04 , desa/kelurahan Kedunggupit, kecamatan sidoharjo kabupaten wonogiri, tepatnya ditempat cucian mobil  melihat terdakwa Suratman melakukan kegiatan mencurigakan kemudian saksi Hera dan saksi OGLis mendekati terdakwa Suratman dan mengamankan terdakwa Suratman setelah dilakukan interogasi terdakwa Suratman mengaku habis mengambil narkotika jenis sabu sambil menunjukan satu  bungkus rokok gudang garam merah yang digegamnya, kemudian terdakwa Suratman oleh saksi Hera dan saksi Oglis disuruh untuk membuka bungkus rokok tersebut dengan di saksikan saksi Pono Bin (alm) Joyo Semito dan saksi Sugiyatno Bin (alm) Karyo Yadi  setelah di buka di dalam bungkus rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah paket sabu yang terbungkus lakban warna hitam dan terdakwa Suratman mengaku sabu tersebut yang terdakwa suratman pesan dari Sdr. ALEX untuk teman nya bernama sdr Torong, kemudian Terdakwa Suratman berserta barang bukti yang berhasil diamankan yaitu : 1 (satu) Paket Sabu dengan berat bruto 0,60 Gram dan dengan berat Netto 0,37667 gram, Potongan lakban warna Hitam, 1 (satu) Buah Bungkus rokok Gudang Garam warna merah, 1 (satu) Buah Handphone merk “INFINIX SMART 6” Warna Hitam, dengan SIM Card 085727578953, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Jupiter warna hitam putih dengan nomor polisi AD 2483 VG ndibawa ke polres wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Surat Keterangan  Nomor : 26/II.13741/ 2026 tanggal 20 februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri telah melakukan penimbangan yang diperkirakan satu plastik Paket sabu dengan berat 0,6 gram yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang PT. Pegadaian Wonogiri Handiningrum Hari Satuti.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lap: 35/NNF/2026 tanggal 07 Januari  2026, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K. EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala  Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSA, S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik kemudian disimpulkan barang bukti :
  • BB - 129/2026 /NNF berupa 1 (satu) Paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,37667 hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
  • BB - 130/2026 /NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 41 ml hasil pemeriksaan Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)

Kesimpulan

  • BB - 129/2026 /NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina terdaftar  dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
  • BB - 130/2026 /NNF berupa urine adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
  • Bahwa Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

------------------------Perbuatan Terdakwa Suratman alias Monyeng Bin (alm) Panto Dimin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya