| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sesuai kerugian yang diderita Penggugat, dengan rincian sebagai berikut :
Pokok Hutang …………………………………… Rp. 91.000.000,-
Bunga yang belum dibayar ……………… RP. 25.934.455,-
Denda Keterlambatan …………………………… Rp. 11.693.446,-
Biaya penagihan …………………………………. Rp. 5.000.000,- +
Jumlah……………… Rp. 133.627.901,-
( Seratus tiga puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus satu rupiah )
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|