| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat mempunyai sisa pinjaman/sisa hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 142.061.908,- yang telah menunggak sejak tgl 26April 2025 dan jatuh tempo pada Juni 2027 dengan angsuran per bulan Rp 3.294.400,-
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 142.061.908,- (seratus empat puluh dau juta enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan rupiah)
- Menghukum Para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu SHM No. 3764 atas nama Wagino dijual atau dilakukan pelelangan melalui KPKNL Surakarta dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|