| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa ia terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara bulan Desember 2025 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ngemplak RT. 001/RW. 012, Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut yaitu, yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2025 Saksi BANDI (Berkas Perkara Terpisah/Splitszing) yang sedang mencari pakan ternak di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani yang terletak di Traman, Kel/Desa. Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri menemukan 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang kemudian sekira pada bulan Desember 2025 Saksi BANDI kembali mendatangi titik pohon sonokeling yang tumbang tersebut dan tanpa seijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini PT. Perhutani Saksi BANDI memotong pohon sonokeling yang tumbang tersebut menjadi 11 (sebelas) potong kayu dengan ukuran rata-rata 60 (enam puluh) Centimeter dan 8 (delapan) potong kayu dengan ukuran yang sama yaitu kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) Centimeter dengan menggunakan 1 (satu) gergaji mesin merk Maestro 22 Inc warna orange milik Saksi BANDI, selanjutnya Saksi BANDI memindahkan potongan kayu sonokeling menggunakan 1 (satu) unit SPM (Sepeda Motor) Suzuki Arashi ke rumah Saksi BANDI yang berjarak sekitar 2 (dua) Km dari Kawasan hutan lindung yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Setelah kayu sonokeling tersebut dipindahkan ke rumah Saksi BANDI, kemudian Saksi BANDI mengangkut hasil potongan kayu tersebut meggunakan 1 (satu) unit KBM Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nopol AB-1372-HD menuju rumah Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO yang beralamat di Ngemplak RT. 001/RW. 012, Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah di mana Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu-kayu sonokeling tersebut dari Saksi BANDI sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Desember 2025 Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli 11 (sebelas) kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI dengan harga Rp2.300.000 (dua juta tiga retus ribu rupiah);
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Januari 2026 Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli 8 (delapan) kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu jenis sonokeling hasil dari dari Kawasan Hutan milik Perum Perhutani yang terletak di Traman, Kel/Desa. Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri dari Saksi BANDI dengan cara membayar secara tunai tanpa adanya nota/kwitansi maupun bukti pembayaran dan tidak disertai secara bersama kelengkapan dokumen berkaitan dengan hasil kayu tersebut. Kayu jenis sonokeling tersebut kemudian akan diolah menjadi glodok (tempat burung) dan selanjutnya glodok tersebut dijual kembali oleh Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO.
- Bahwa Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI merupakan hasil kayu yang diambil atau dipungut oleh Saksi BANDI secara tidak sah dengan tidak disertai dokumen-dokumen berkaitan dengan hasil kayu tersebut dan tidak meminta ijin kepada Perum Perhutani, yang mana kayu jenis sonokeling tersebut berasal dari Kawasan Hutan pada petak 9-1 dengan kelas Hutan Lindung yang tidak ada kegiatan penebangan maupun pengangkutan yang kemudian diperjual/belikan karena bukan merupakan hutan produksi.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp9.659.600 (sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus ripiah).
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 12 huruf l Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara bulan Desember 2025 sampai dengan hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu antara bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu antara Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Ngemplak RT. 001/RW. 012, Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut yaitu, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada tahun 2025 Saksi BANDI (Berkas Perkara Terpisah/Splitszing) yang sedang mencari pakan ternak di Kawasan Hutan milik Perum Perhutani yang terletak di Traman, Kel/Desa. Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri menemukan 2 (dua) pohon sonokeling yang sudah tumbang kemudian sekira pada bulan Desember 2025 Saksi BANDI kembali mendatangi titik pohon sonokeling yang tumbang tersebut dan tanpa seijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini PT. Perhutani Saksi BANDI memotong pohon sonokeling yang tumbang tersebut menjadi 11 (sebelas) potong kayu dengan ukuran rata-rata 60 (enam puluh) Centimeter dan 8 (delapan) potong kayu dengan ukuran yang sama yaitu kisaran ukuran rata-rata 60 (enam puluh) Centimeter dengan menggunakan 1 (satu) gergaji mesin merk Maestro 22 Inc warna orange milik Saksi BANDI, selanjutnya Saksi BANDI memindahkan potongan kayu sonokeling menggunakan 1 (satu) unit SPM (Sepeda Motor) Suzuki Arashi ke rumah Saksi BANDI yang berjarak sekitar 2 (dua) Km dari Kawasan hutan lindung yang beralamat di Traman RT.003/RW.011 Kel/Desa. Pare, Kec. Selogiri, Kab. Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah. Setelah kayu sonokeling tersebut dipindahkan ke rumah Saksi BANDI, kemudian Saksi BANDI mengangkut hasil potongan kayu tersebut meggunakan 1 (satu) unit KBM Daihatsu warna abu-abu metalik dengan nopol AB-1372-HD menuju rumah Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO yang beralamat di Ngemplak RT. 001/RW. 012, Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah di mana Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu-kayu sonokeling tersebut dari Saksi BANDI sebanyak 2 (dua) kali dengan rincian sebagai berikut:
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Desember 2025 Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli 11 (sebelas) kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI dengan harga Rp2.300.000 (dua juta tiga retus ribu rupiah);
- Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali bulan Januari 2026 Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli 8 (delapan) kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI dengan harga Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu jenis sonokeling hasil dari Kawasan Hutan milik Perum Perhutani yang terletak di Traman, Kel/Desa. Pare, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri pada Petak 9-1 kelas Hutan Lindung (HL) RPH Cubluk, BKPH Wonogiri dari Saksi BANDI dengan cara membayar secara tunai tanpa adanya nota/kwitansi maupun bukti pembayaran dan tidak disertai secara bersama kelengkapan dokumen berkaitan dengan hasil kayu tersebut. Kayu jenis sonokeling tersebut kemudian akan diolah menjadi glodok (tempat burung) dan selanjutnya dijual kembali oleh Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO.
- Bahwa setelah Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO membeli kayu jenis sonokeling dari Saksi BANDI, kemudian kayu tersebut disimpan oleh Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO di tempat usaha penggergajian milik Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO yakni di UD BERKAH USAHA yang beralamatkan di Ngemplak RT. 001/RW. 012, Kel/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah.
- Bahwa Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO menguasai atau memiliki kayu sonokeling yang merupakan hasil hutan tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan cara membeli kayu dari Saksi BANDI yang merupakan hasil kayu yang diambil atau dipungut oleh Saksi BANDI secara tidak sah dengan tidak disertai dokumen-dokumen berkaitan dengan hasil kayu tersebut dan tidak meminta ijin kepada Perum Perhutani, yang mana kayu jenis sonokeling tersebut berasal dari Kawasan Hutan pada petak 9-1 dengan kelas Hutan Lindung yang tidak ada kegiatan penebangan maupun pengangkutan yang kemudian diperjual/belikan karena bukan merupakan hutan produksi, yang kemudian kayu jenis sonokeling tersebut disimpan di UD BERKAH USAHA tempat penggergajian milik Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DWI YOGO UTOMO Bin (Alm) SLAMET MULYONO Perum Perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp9.659.600 (sembilan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------- |