Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. QODRAT RAHMADI ALIAS MAMAT BIN KADIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-410/ M.3.35/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QODRAT RAHMADI ALIAS MAMAT BIN KADIRAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat Terdakwa ingin mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI (dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan whatsApp dengan memesan seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI mengabari untuk mentransfer ke rekening BRI dengan nomor 669901035113534 a.n RIZQON HAFFIYAN KUMARA, lalu Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi

BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan tembakau sintetis yang sudah dipesan Terdakwa sebelumnya, kemudian langsung Terdakwa buka dan Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI mengambil sedikit untuk dicampur dan dibuat lintingan rokok yang kemudian dikonsumsi bersama-sama antara Terdakwa, Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET, kemudian setelah 1 (satu) linting tembakau sintetis telah habis dikonsumsi lalu Terdakwa menyuruh Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET untuk mengambil sebagian tembakau sintetis tersebut, kemudian Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET masing masing membuat 2 (dua) buah lintingan tembakau rokok yang di campuri tembakau sintetis dan kemudian pulang.

  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
  2. BB-4302/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah linting rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33764 gram;

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN 

Pemeriksaan:

PERTAMA

Bahwa Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN, pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB, pada saat Terdakwa ingin mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian Terdakwa menghubungi Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI (dalam berkas perkara terpisah) melalui pesan whatsApp dengan memesan narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 17.00 WIB Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI mengabari untuk mentransfer ke rekening BRI dengan nomor 669901035113534 a.n RIZQON HAFFIYAN KUMARA, lalu Terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening tersebut. Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan tembakau sintetis yang sudah dipesan Terdakwa sebelumnya, kemudian langsung Terdakwa buka dan kemudian Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI mengambil sedikit untuk dicampur dan dibuat lintingan rokok yang kemudian dikonsumsi bersama-sama antara Terdakwa, Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET, kemudian setelah 1 (satu) linting tembakau sintetis telah habis dikonsumsi lalu Terdakwa menyuruh Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET untuk mengambil sebagian tembakau sintetis tersebut, kemudian Saksi RIZQON HAFFIYAN KUMARA Alias PIAN Bin SURAJI  dan Saksi BOBI KURNIADI Alias BOBI Bin SLAMET masing masing membuat 2 (dua) buah lintingan tembakau rokok yang di campuri tembakau sintetis dan kemudian pulang.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.         
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
  2. BB-4302/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah linting rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33764 gram;

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN

Pemeriksaan:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-8301/2025/NNF

 

POSITIF MDMB-4 en PINACA

2.

BB-8302/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

3.

BB-8316/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

 

 

 

 

DENGAN KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun, BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8301/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,85220 gram;
  2. BB-8302/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,10610 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,32568 gram

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di saat di Jalan Dusun Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian tim opsnal Satresnarkona melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, lalu tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri  mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat di Jalan Dusun Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG DEWATAMA yang merupakan anggota tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri turun dari mobil dan mengamankan Terdakwa, kemudian Saksi HERA HENDRAWAN menanyakan kepada Terdakwa “GOWO OPO KOWE MAS (bawa apa kamu mas)” kemudian Terdakwa menjawab “MBOTEN MBETO NOPO-NOPO PAK (tidak membawa apa-apa pak)”, kemudian Saksi HERA HENDRAWAN bertanya kembali “OPO KUI SING NING KANTONGMU (apa itu yang dikantong kamu)”, kemudian Terdakwa menjawab “ROKOK PAK”, kemudian Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus rokok dan mengaku bungkus rokok tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah di linting dan di campur dengan tembakau rokok, setelah itu bungkus rokok tersebut di buka dan terdapat 3 (tiga) linting tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok Diplomad Mild warna ungu dan 3 (tiga) linting tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok SURYA GUDANG GARAM 12. Kemudian setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumah Terdakwa, kemudian tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil kotak kaleng warna hitam yang berisi 1 (satu) klip tembakau sintetis dan bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisi 1 (satu) linting tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri.
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
  2. BB-4302/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah linting rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33764 gram;

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN

Pemeriksaan:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-8301/2025/NNF

 

POSITIF MDMB-4 en PINACA

2.

BB-8302/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

3.

BB-8316/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

 

DENGAN KESIMPULAN :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun, BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8301/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,85220 gram;
  2. BB-8302/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,10610 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,32568 gram

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika --------------------------------------------------------

   
     
     
     

 

DENGAN KESIMPULAN : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun

BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8301/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,85220 gram;
  2. BB-8302/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,10610 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,32568 gram

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN, pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di saat di Jalan Dusun Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa Terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian tim opsnal Satresnarkona melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025, lalu tim opsnal Satresnarkona mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di rumahnya, kemudian sekira pukul 20.00 WIB pada saat di Jalan Dusun Kepuh RT 001 RW 004, Kel/Desa Jatimarto, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri bertemu dengan Terdakwa, lalu Saksi HERA HENDRAWAN dan Saksi BINTANG DEWATAMA yang merupakan anggota tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri turun dari mobil dan mengamakan Terdakwa, kemudian Saksi HERA HENDRAWAN menanyakan “GOWO OPO KOWE MAS (bawa apa kamu mas” kemudian Terdakwa menjawab “MBOTEN MBETO NOPO-NOPO PAK (tidak membawa apa-apa pak)”, kemudian Saksi HERA HENDRAWAN bertanya kembali “OPO KUI SING NING KANTONGMU (apa itu yang dikantong kamu)”, kemudian Terdakwa menjawab “ROKOK PAK”, kemudian Terdakwa mengeluarkan 2 (dua) bungkus rokok dan mengaku bungkus rokok tersebut berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang sudah di linting dan di campur dengan tembakau rokok, setelah itu bungkus rokok tersebut di buka dan terdapat 3 (tiga) linting tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok Diplomad Mild warna ungu dan 3 (tiga) linting tembakau sintetis yang berada di dalam bungkus rokok SURYA GUDANG GARAM 12. Kemudian setelah diinterogasi lebih lanjut Terdakwa mengaku masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumah Terdakwa, kemudian tim opsnal Satresnarkona Polres Wonogiri mendatangi rumah Terdakwa dan kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa, lalu Terdakwa mengambil kotak kaleng warna hitam yang berisi 1 (satu) klip tembakau sintetis dan bungkus rokok sampoerna warna putih yang berisi 1 (satu) linting tembakau sintetis. Kemudian Terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Wonogiri.
  • Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam bentuk surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik No.Lab : 3257/NNF/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E, selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:

Barang bukti yang diterima diberi No.Lab: 3257/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:

  1. BB-8301/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,86672 gram;
  2. BB-4302/2025/NNF berupa 1 (satu) linting rokok yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,11726 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 6 (enam) buah linting rokok yang masing-masing berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan daun 1,33764 gram;

Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa QODRAT RAHMADI alias MAMAT bin KADIRAN 

Pemeriksaan:

No.

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

BB-8301/2025/NNF

 

POSITIF MDMB-4 en PINACA

2.

BB-8302/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

3.

BB-8316/2025/NNF

POSITIF MDMB-4 en PINACA

 

DENGAN KESIMPULAN : 

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :

BB-8301/2025/NNF berupa irisan daun

BB-8302/2025/NNF dan BB-8316/2025/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SISA BARANG BUKTI

  1. BB-8301/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,85220 gram;
  2. BB-8302/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 0,10610 gram;
  3. BB-8316/2025/NNF sisanya berupa irisan daun dengan berat bersih irisan daun 1,32568 gram

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya