| Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan dapat diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Perlawanan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang beritikat baik;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Pemilik yang Sah dari sebidang tanah berikut bangunan dengan bukti SHM Nomer 01449 dengan luas tanah 1.916 M2 Surat Ukur 00093 /Wonodadi/2023 yang beralamat Dukuh Wonosobo Rt.001 Rw.001 Desa Wonodadi Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri atas nama Titik Pujani Aris Miyati milik Pelawan II;
- Memerintahkan Terlawan II Untuk menarik dan mencabut pelaksanan Lelang/jadwal penetapan lelang;
- Menyatakan tidak sahnya harga yang dibuat dan setujui oleh Para Terlawan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan harga limit objek lelang yang sangat rendah tanpa adanya perhitungan yang akurat dan kata sepakat dengan pemilik objek lelang adalah batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan Para Terlawan atas Sertifikat Hak Milik Nomer 01449 dengan luas tanah 1.916 M2, Surat Ukur 00093 /Wonodadi/2023 yang beralamat Dukuh Wonosobo Rt.001 Rw.001 Desa Wonodadi Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri atas nama Titik Pujani Aris Miyati adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Memerintahkan kepada Para Terlawan untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah berikut bangunan dengan bukti hak milik Sertifikat Hak Milik (SHM) 01449 dengan luas tanah 1.916 M2 Surat Ukur 00093 /Wonodadi/2023 yang beralamat Dukuh Wonosobo Rt.001 Rw.001 Desa Wonodadi Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri atas nama Titik Pujani Aris Miyati milik Pelawan tanpa fiat Ketua Pengadilan Wonogiri sepanjang mengenai Satu bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
- Menyatakan akad Akad Perjanjian Kredit yang dibuat dan tidak diberikan salinan berakibat hukum tidak sah dan tidak mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan Perjanjian Akad kredit dimaksud batal demi hukum karena tidak berikan APHT (akta pemberian hak tangunggan)
- Memerintahkan Terlawan I agar memberikan waktu guna menyelesaikan kewajiban Para Pelawan dengan Perjanjian Baru;
- Menghukum Terlawan I agar membayar ganti kerugian Materiil kepada Para Pelawan sebesar Rp. Rp. 300.000.000.00,- (tiga ratus juta rupiah) seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Terlawan I agar membayar ganti kerugian Imateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 500.000.000.00,- (lima ratus juta rupiah) seketika setelah perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini;
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|