| Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa di Tengklik, RT. 02 RW. 04, Kel. Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri pada tanggal 15 Maret 2003 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama KARMI (IBU Kandung Pemohon)disebabkan Sakit Tua dan dikebumikan di TPU Tengklik RT. 01 RW. 04, Kel. Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan tentang pencatatan kematian Ibu Kandung Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARMI.
4. Membebankan segala biaya yang timbul dari Permohonan ini kepada Pemohon.
|