| Dakwaan |
Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 di PT. PRIMA PAPER INDONESIA dengan alamat Dukuh TImang Kulon, Dusun WOnokerto, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, telah terjadi Tindak pidana Pelanggaran di bidang ketenagakerjaan “Tidak melaporkan secara tertulis kecelakaan kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja.” Perbuatan tersebut diduga telah dilakukan oleh tersangka IMAN BARLIANTO Bin IMAN HASAN (Direktur PT. PRIMA PAPER INDONESIA, Wonogiri) umur 49 tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Kristen, Warga Negara Indonesia, alamat di Jalan Sawo FE 24 Solo Baru RT-RW- Kelurahan Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tersangka melakukan perbuatan “Tidak melaporkan secara tertulis kecelakaan kerja kepada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu tidak lebih 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan kerja,” sehingga mengakibatkan tidak ada kepastian hukum hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) Jo Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Jo. Pasal 4 Permenaker No. 03/Men/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
|