Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Wng Vinsya Murtiningsih, S.H. HENDRI PURNOMO Bin (Alm) SUGINO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-901/M.3.35/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Vinsya Murtiningsih, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI PURNOMO Bin (Alm) SUGINO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HENDRI PURNOMO Bin (Alm) SUGINO, pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB, kedua pada bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB, ketiga pada bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 20.00 WIB, keempat pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, kelima pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.32 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 sampai dengan Februari 2026 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 sampai dengan 2026 bertempat di rumah saksi korban WARNO Bin (Alm) SAINO beralamat di Semen, RT.002/RW.010, Kelurahan/Desa Pondok, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juli tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB, terdakwa mengetahui rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO melalui jendela kamar yang posisinya berada di bagian belakang rumah, pada saat itu jendela dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa congkel menggunakan alat berupa sabit. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah mencari sasaran, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar tidur dan mengambil uang tunai sebesar Rp.2.700.000, - (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) di dalam tas warna hitam yang tergantung didalam tembok.
  • Bahwa kemudian kejadian kedua hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa mengetahui rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO dalam keadaan kosong, kemudian terdakwa masuk kedalam rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO melalui jendela kamar bagian belakang rumah, yang pada saat itu jendela dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa mencongkel menggunakan alat berupa sabit. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah mencari sasaran, kemudian terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang berada di dalam laci almari yang terletak diruang tengah.
  • Bahwa kemudian kejadian ketiga pada hari sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa mengetahui rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO dalam keadaan kosong, terdakwa masuk kedalam rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO melalui jendela kamar yang posisinya berada di selah rumah bagian belakang rumah, yang pada saat itu jendela dalam keadaan terkunci, kemudian terdakwa congkel jedela tersebut menggunakan alat berupa sabit. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah mencari sasaran, kemudian mengambil uang tunai sejumlah Rp.150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah). Yang berada di. Atas meja dapur.
  • Bahwa kejadian kempat pada hari minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 19.30 Wib, terdakwa mengetahui rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO dalam keadaan kosong, terdakwa masuk kedalam rumah saksi WARNO Bin (Alm) SAINO melalui jendela kamar yang posisinya berada di selah rumah bagian belakang rumah, yang pada saat itu jendela dalam keadaan terkunci kemudian terdakwa congkel menggunakan alat berupa sabit. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam rumah mencari sasaran, terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), yang berada diatas meja dapur.
  • Bahwa kemudian kejadian kelima pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi WARNO Bin (Alm) SAINO bersama istrinya pergi melaksanakan sholat tarawih, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa kemudian timbul niat untuk melakukan pencurian. Selanjutnya sekira pukul 19.15 WIB, Terdakwa berjalan kaki menuju rumah Saksi WARNO Bin (Alm) SAINO dengan tujuan untuk mengambil barang tanpa ijin. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar yang berada di bagian belakang rumah. Awalnya jendela dalam keadaan terkunci, kemudian Terdakwa menggunakan alat berupa sabit untuk mencongkel jendela hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, Terdakwa kemudian mencari sasaran pencurian berupa uang tunai milik Saksi WARNO Bin (Alm) SAINO. Kemudian terdakwa mengambil uang tunai sejumlah Rp.191.000,- (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang berada di dalam laci meja samping TV.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HENDRI PURNOMO tersebut dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi WARNO Bin (Alm) SAINO.
  • Bahwa Terdakwa HENDRI PURNOMO, menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari bersama keluarga Terdakwa HENDRI PURNOMO.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa HENDRI PURNOMO maka saksi WARNO Bin (Alm) SAINO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.26.141.000,-(dua puluh enam juta serratus empat puluh satu ribu rupiah).

 

--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 477 ayat (1)  huruf e dan huruf f jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya