| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Perjanjian Kredit No: 731/U/SPK/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023;
- Menyatakan demi hukum perbuatan para PARA TERGUGAT telah INGKAR JANJI/WANPRESTASI tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Perjanjian Kredit No: 731/U/SPK/X/2023 tertanggal 10 Oktober 2023;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa hutang/kreditnya kepada PENGGUGAT dengan penghitungan pelunasan per April 2026 sebesar : Rp 74.406.373,00 (Tujuh Puluh Empat Juta Empat Ratus Enam Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) dengan ketentuan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar hutang tersebut setelah putusan berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa Sebidang tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1017 yang letak dan batas-batasnya berdasarkan Gambar Situasi No. 8310/1995 seluas 1.970 m2 terletak di Kelurahan Kismantoro, Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri, Propinsi Jawa Tengah atasnama MARKAM dengan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 00369/2024. Serta terhadap agunan tersebut dapat dilakukan penjualan dibawah tangan atau dilakukan lelang melalui KPKNL oleh PENGGUGAT untuk digunakan sebagai pelunasan kredit PARA TERGUGAT; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
|