| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM WILDANA Bin (Alm) MATAL pertama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, kedua pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari 2026 di rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN terletak di Dusun Bakalan Rt 002/RW 003, Kelurahan/Desa Bakalan, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
-
- Bahwa pertama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib berawal saat terdakwa sedang berada dirumah secara tiba-tiba timbul niat untuk mengambil barang berharga yang ada didalam rumah tetangga terdakwa yaitu saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, sesampainya didepan rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, terdakwa terlebih dahulu memastikan keadaan sekitar rumah dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan kosong, setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong kemudian terdakwa langsung menuju belakang rumah dan langsung masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, sesampainya didalam rumah kemudian terdakwa langsung mencari barang berharga. Dari dalam rumah, terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah dompet berwarna biru yang berisi 1 (satu) buah gelang emas yang disimpan didalam rak meja, setelah berhasil mendapatkan perhiasan emas selanjutnya terdakwa tanpa ijin membawa barang hasil kejahatan tersebut keluar rumah melewati pintu belakang rumah dan sebelum pergi terdakwa menutup kembali pintu tersebut ;
- Bahwa kejadian kedua terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib dilakukan terdakwa setelah aksi pertama berhasil mendapatkan barang berharga berupa perhiasan emas dari rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN kemudian timbul niat terdakwa kembali untuk mengambil barang berharga yang ada didalam rumah tetangga terdakwa yaitu saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, sesampainya didepan rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN terdakwa terlebih dahulu memastikan keadaan sekitar rumah dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan kosong, setelah mengetahui rumah dalam keadaan kosong kemudian terdakwa langsung menuju belakang rumah dan langsung masuk kedalam rumah melalui pintu belakang, sesampainya didalam rumah kemudian terdakwa langsung mencari barang berharga. Dari dalam rumah, terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah dompet berwarna coklat yang berisi uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah cincin emas yang tergeletak diatas meja, setelah berhasil mendapatkan uang dan perhiasan emas selanjutnya terdakwa tanpa ijin membawa barang hasil kejahatan tersebut keluar rumah melewati pintu belakang rumah dan sebelum pergi terdakwa menutup kembali pintu tersebut ;
- Bahwa beberapa waktu kemudian terdakwa berhasil ditangkap Petugas Polres Wonogiri;
- Bahwa akibat kejadian tersebut saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN mengalami kerugian sebesar ± Rp5.000.000,- (Lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ILHAM WILDANA Bin (Alm) MATAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP------------------------------------------------- |