Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2026/PN Wng Harinto Wibowo, S.H. MUHAMMAD ILHAM WILDANA Bin (Alm) MATAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 26/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-597/M.3.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Harinto Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ILHAM WILDANA Bin (Alm) MATAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ILHAM WILDANA  Bin (Alm) MATAL  pertama pada hari Sabtu   tanggal 17 Januari  2026  sekira  pukul 20.00  Wib,  kedua  pada hari Kamis  tanggal  22 Januari  2026 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari  2026  di rumah saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN terletak di Dusun Bakalan Rt 002/RW 003, Kelurahan/Desa  Bakalan, Kecamatan Purwantoro,  Kabupaten Wonogiri  atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perbarengan tindak pidana yang saling  berhubungan sehingga dipandang  sebagai perbuatan berlanjut telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah    atau pekarangan  tertutup yang ada rumahnya,  yang dilakukan  oleh orang  yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,  perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

    • Bahwa  pertama pada hari Sabtu tanggal 17 Januari  2026  sekira  pukul 20.00  Wib berawal  saat terdakwa sedang berada dirumah  secara tiba-tiba timbul niat  untuk  mengambil   barang berharga  yang ada didalam  rumah tetangga terdakwa yaitu saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN,  selanjutnya terdakwa berangkat  dari rumah terdakwa  dengan berjalan  kaki  menuju  rumah  saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, sesampainya  didepan rumah  saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN,  terdakwa  terlebih dahulu  memastikan  keadaan sekitar  rumah dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan kosong, setelah  mengetahui rumah dalam keadaan kosong  kemudian terdakwa langsung menuju belakang rumah dan langsung masuk kedalam rumah  melalui    pintu belakang, sesampainya didalam rumah  kemudian  terdakwa  langsung  mencari barang berharga. Dari dalam rumah,  terdakwa mendapatkan   1 (satu)  buah dompet berwarna  biru  yang berisi  1 (satu) buah gelang emas   yang  disimpan didalam  rak meja, setelah berhasil mendapatkan perhiasan emas  selanjutnya  terdakwa   tanpa ijin   membawa barang hasil kejahatan tersebut  keluar  rumah  melewati pintu  belakang rumah dan sebelum pergi terdakwa menutup kembali pintu  tersebut ;
    • Bahwa  kejadian kedua   terjadi pada hari Kamis   tanggal 22 Januari  2026  sekira  pukul 20.00  Wib dilakukan terdakwa setelah aksi pertama berhasil mendapatkan barang   berharga berupa perhiasan emas dari  rumah  saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN  kemudian timbul niat terdakwa kembali  untuk  mengambil   barang berharga   yang ada didalam  rumah tetangga terdakwa yaitu saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN,  selanjutnya terdakwa  berangkat dari rumah terdakwa dengan  berjalan  kaki  menuju  rumah  saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN, sesampainya  didepan rumah  saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN  terdakwa  terlebih dahulu  memastikan  keadaan sekitar  rumah dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan kosong, setelah  mengetahui rumah dalam keadaan kosong  kemudian terdakwa langsung menuju belakang rumah dan langsung masuk kedalam rumah  melalui pintu belakang, sesampainya didalam rumah  kemudian  terdakwa  langsung  mencari barang berharga. Dari dalam rumah,  terdakwa mendapatkan  1 (satu)  buah dompet berwarna  coklat  yang berisi uang Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah)  dan  1 (satu) buah cincin emas  yang  tergeletak diatas meja, setelah berhasil mendapatkan uang dan perhiasan emas  selanjutnya  terdakwa   tanpa ijin  membawa barang hasil kejahatan tersebut  keluar  rumah  melewati pintu  belakang rumah dan sebelum pergi terdakwa menutup kembali pintu tersebut  ;
    • Bahwa beberapa waktu  kemudian terdakwa berhasil ditangkap  Petugas Polres Wonogiri;
    • Bahwa akibat  kejadian tersebut saksi YADI Bin (Alm) SUKIMAN  mengalami kerugian sebesar ± Rp5.000.000,- (Lima juta  rupiah).

      

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ILHAM  WILDANA  Bin (Alm) MATAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  477 Ayat (1)  huruf e  Jo Pasal  126 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya