| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Suyatmi Binti Sadiko pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 di rumah milik Saksi Korban Mikem Binti (Alm) Jokaryo beralamat di Topeng Pucung, RT. 003/RW. 002, Kelurahan/Desa Balepanjang, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Mikem, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa Suyatmi pergi dari rumah menuju ke rumah milik Saksi Korban Mikem dengan maksud dan tujuan untuk melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban dikarenakan Terdakwa masih menyimpan dendam kepada Saksi Korban akibat sering diejek dan disindir oleh Saksi Korban setiap kali lewat di depan rumah milik Saksi Korban hal tersebut ditenggarai karena Terdakwa pernah dituduh mencuri daun singkong (Daun Ramban) dan Terdakwa tidak terima terus-terusan dituduh dan diejek sehingga Terdakwa merasa sakit hati dan hendak melakukan penganiayaan.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa masuk ke rumah milik Saksi Korban melalui pintu belakang/pintu dapur rumah milik Saksi korban yang saat itu tidak terkunci dan Terdakwa bersembunyi dibalik pintu tersebut, kemudian tidak berselang lama Saksi Korban yang baru saja dari sawah memasuki rumah milik Saksi Korban melalui pintu belakang/pintu dapur dan melihat Terdakwa sedang bersembunyi di belakang pintu rumah belakang/pintu dapur, setelah ketahuan dan belum sempat ditanya oleh Saksi Korban, Terdakwa merangkul Saksi Korban dari belakang dan membekap mulut dan hidung Saksi Korban menggunakan tangan kanan terdakwa sehingga Saksi Korban kesulitan bernafas lalu tubuh Saksi Korban oleh Terdakwa dibanting ke tanah dan jatuh dalam posisi tengkurap, selanjutnya tubuh Saksi Korban ditindih oleh Terdakwa dengan cara duduk di bagian belakang tubuh (antara bahu sampai punggung) Saksi Korban dan Terdakwa mencekik leher bagian depan Saksi Korban menggunakan tangan kiri Terdakwa lalu membenturkan muka saksi korban 1 (satu) kali ke lantai dapur yang terbuat dari batu sembari berteriak-teriak kesakitan.
- Bahwa selanjutnya Saksi Korban yang sudah mengalami memar dan lebam pada bagian wajah sebelah kiri hingga ke bagian mata dan hidung korban diantarkan ke Klinik Amal Sehat Slogohimo guna mendapatkan pertolongan. Kemudian pada akhirnya dari pihak Keluarga Saksi Korban sepakat untuk melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polsek Jatipurno.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 064/VER/DIR-RSAS/II/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh dr. Seno Dwi Prasetyo, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Amal Sehat Wonogiri, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap MIKEM korban penganiayaan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 jam 14.07 WIB.
Dengan Kesimpulan :
Dari pemeriksaan yang dilakukan pada Pasien Perempuan berusia delapan puluh tahun ditemukan :
- Luka lebam pada pelipis sebelah kiri ukuran 3x4 cm dengan sudut luka tumpul dan batas tegas. Luka nampak bersih tanpa pendarahan aktif, teraba tulang, tidak ditemukan derik tulang.
- Terdapat luka lebam pada hidung dengan ukuran 1x1,5 cm dengan sudut tumpul dan batas kurang tegas. Tidak teraba derik tulang hidung.
- Terdapat luka lebam pada tangan kanan ukuran 2x2 cm dengan sudut luka tumpul dan batas tegas. Luka nampak bersih tanpa pendarahan aktif, teraba tulang, tidak ditemukan derik tulang.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------. |