| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa JOKO PRAMONO Alias JECK Bin MISDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kios pinggir jalan tepatnya Jalan Nasional III, Dusun Jenar, RT.002/RW.014, Dusun Pracimantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RIO (DPO) dengan nomor whatsapp 0882-2721-8866 yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Saudara RIO (DPO) menawarkan 1 (satu) paket sabu dengan harga paket Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang rencanya akan Terdakwa bayar setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RIO (DPO) melalui whatsapp dengan mengirimkan pesan gambar WEB dengan petunjuk “@ dr arah bangjo psar praci kearah timur -+3km, ktmu bangjo lap.Sambiroto ambil kanan, -+150m kiri jalan ada wrung kosong, Bks LA Merah di kayu,”. Kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA warna biru silver dengan nomor polisi AD 6158 VF beserta STNK an RUDI SETIAWAN dengan Nomor Rangka MH34D70027J270844 dan Nomor Mesin 4D7270851 milik Saksi TUKIMIN tetangga Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dilokasi lalu pesan whatsapp dari Saudara RIO (DPO) Terdakwa hapus lalu Terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke ruko kosong tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket sabu sesuai petunjuk dari Saudara RIO (DPO). Ketika sedang berjalan menuju ke lokasi Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang yaitu Saksi HERA dan Saksi BINTANG dari Satresnarkoba Polres Wonogiri sehingga Terdakwa lari namun Terdakwa tertangkap oleh Saksi HERA dan Saksi BINTANG. Terdakwa disuruh untuk mencari 1 (satu) paket sabu pesanan Terdakwa dan setelah ditemukan Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut yang didalamnya ada narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh kapas dan lakban warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Wonogiri.
- Bahwa Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat Bruto 0,33 gram dengan netto 0,18473 gram; 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y16” Warna GOLD dengan SIM Card 0889-8387-0620; Potongan lakban warna hitam dan tissue; 1 (satu) buah bungkus rokok merk “LA LIGHTS” Warna Putih; dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk “YAMAHA VEGA” Warna Biru Silver dengan NoPol. AD 6158 VF.
- Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3142/NNF/2025 tertanggal 07 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 3142/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-7876/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18473 gram;
- BB-7877/2025/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 27 mL;
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa JOKO PRAMONO Alias JECK Bin MISDI.
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-7876/2025/NNF
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
|
2.
|
BB-7877/2025/NNF
|
NEGATIF
|
DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-7876/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan BB-7877/2025/NNF berupa urine di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
SISA BARANG BUKTI
- BB-7876/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17646 gram.
- BB-7877/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) tube plastik bekas urine.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JOKO PRAMONO Alias JECK Bin MISDI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kios pinggir jalan tepatnya Jalan Nasional III, Dusun Jenar, RT.002/RW.014, Dusun Pracimantoro, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RIO (DPO) dengan nomor whatsapp 0882-2721-8866 yang menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa namun Terdakwa menolak. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi kembali oleh Saudara RIO (DPO) menawarkan 1 (satu) paket sabu dengan harga paket Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah), Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa membeli seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) yang rencanya akan Terdakwa bayar setelah mendapatkan 1 (satu) paket sabu tersebut. Sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara RIO (DPO) melalui whatsapp dengan mengirimkan pesan gambar WEB dengan petunjuk “@ dr arah bangjo psar praci kearah timur -+3km, ktmu bangjo lap.Sambiroto ambil kanan, -+150m kiri jalan ada wrung kosong, Bks LA Merah di kayu,”. Kemudian Terdakwa berangkat ke lokasi tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA VEGA warna biru silver dengan nomor polisi AD 6158 VF beserta STNK an RUDI SETIAWAN dengan Nomor Rangka MH34D70027J270844 dan Nomor Mesin 4D7270851 milik Saksi TUKIMIN tetangga Terdakwa. Sesampainya Terdakwa dilokasi lalu pesan whatsapp dari Saudara RIO (DPO) Terdakwa hapus lalu Terdakwa turun dari sepeda motor menuju ke ruko kosong tersebut untuk mengambil 1 (satu) paket sabu sesuai petunjuk dari Saudara RIO (DPO). Ketika sedang berjalan menuju ke lokasi Terdakwa dihampiri oleh 2 (dua) orang yaitu Saksi HERA dan Saksi BINTANG dari Satresnarkoba Polres Wonogiri sehingga Terdakwa lari namun Terdakwa tertangkap oleh Saksi HERA dan Saksi BINTANG. Terdakwa disuruh untuk mencari 1 (satu) paket sabu pesanan Terdakwa dan setelah ditemukan Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut yang didalamnya ada narkotika jenis sabu yang terbungkus oleh kapas dan lakban warna hitam. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan dibawa ke Polres Wonogiri.
- Bahwa Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat Bruto 0,33 gram dengan netto 0,18473 gram; 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y16” Warna GOLD dengan SIM Card 0889-8387-0620; Potongan lakban warna hitam dan tissue; 1 (satu) buah bungkus rokok merk “LA LIGHTS” Warna Putih; dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk “YAMAHA VEGA” Warna Biru Silver dengan NoPol. AD 6158 VF.
- Bahwa dalam hal para Terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan 1 jenis sabu adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 3142/NNF/2025 tertanggal 07 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.,A.K, Eko Fery Prasetyo, S.Si dan Dany Apriastuti, A.Md.,Farm.,S.E selaku pemeriksa, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pada pokoknya diperoleh hasil sebagai berikut:
Barang bukti yang diterima diberi No Lab: 3142/NNF/2025 berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor bukti:
- BB-7876/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,18473 gram;
- BB-7877/2025/NNF berupa 1 (satu) tube plastik berisi urine sebanyak 27 mL;
Barang bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa JOKO PRAMONO Alias JECK Bin MISDI.
Pemeriksaan:
|
No.
|
No. Barang Bukti
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
BB-7876/2025/NNF
|
POSITIF METAMFETAMINA
|
|
2.
|
BB-7877/2025/NNF
|
NEGATIF
|
DENGAN KESIMPULAN : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-7876/2025/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan BB-7877/2025/NNF berupa urine di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika).
SISA BARANG BUKTI
- BB-7876/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17646 gram.
- BB-7877/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) tube plastik bekas urine.
--------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.------------------------------------------------------------------------- |