| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 40/Pid.B/2026/PN Wng | RIA NUR SABRINA, S.H. | 1.MISKUN Bin (Alm) KADIRAN 2.SUWARNO Bin (Alm) DAKUN 3.LAMIDI Bin (Alm) SOKARMO 4.SUMADI Bin (Alm) WIRYOREJO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 40/Pid.B/2026/PN Wng | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-895/M.3.35/Eku.2/05/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO bin (Alm) DAKUN, Terdakwa III LAMIDI bin (Alm) SOKARMO, dan Terdakwa IV SUMADI bin (Alm) WIRYOREJO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN yang beralamat di Puhpelem RT 001 RW 002, Kel/Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya apabila salah satu pemain sudah mempunyai 2 (dua) bak atau tiga kartu yang sama gambarnya, misalnya tiga kartu terdiri dari kartu dimpil, kartu dengkek, dan kartu plompong (angka 2) dan tiga kartu terdiri dari kartu tambur, kartu bodong, kartu cawang (angka 4) serta mempunyai 2 (dua) kartu yang sama (JAGO) misalnya 2 (DUA) kartu kucing, maka pemain mengatakan “CEKI”, apabila jagonya dibuka salah satu pemain maka dianggap sebagai pemenangnya dan pemain yang kalah setor kepada pemenang dan pemenang mendapatkan uang taruhan sebesar minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap pemain yang kalah, kemudian kartu yang semula dibuka dikocok atau dikasut oleh pemenang dan seterusnya permainan seperti semula.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHPidana---------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO bin (Alm) DAKUN, Terdakwa III LAMIDI bin (Alm) SOKARMO, dan Terdakwa IV SUMADI bin (Alm) WIRYOREJO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN yang beralamat di Puhpelem RT 001 RW 002, Kel/Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Selanjutnya apabila salah satu pemain sudah mempunyai 2 (dua) bak atau tiga kartu yang sama gambarnya, misalnya tiga kartu terdiri dari kartu dimpil, kartu dengkek, dan kartu plompong (angka 2) dan tiga kartu terdiri dari kartu tambur, kartu bodong, kartu cawang (angka 4) serta mempunyai 2 (dua) kartu yang sama (JAGO) misalnya 2 (DUA) kartu kucing, maka pemain mengatakan “CEKI”, apabila jagonya dibuka salah satu pemain maka dianggap sebagai pemenangnya dan pemain yang kalah setor kepada pemenang dan pemenang mendapatkan uang taruhan sebesar minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap pemain yang kalah, kemudian kartu yang semula dibuka dikocok atau dikasut oleh pemenang dan seterusnya permainan seperti semula.
------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
