| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kredit Nomor: KC-09/153/III/SPK/2023 antara Penggugat dan Para Tergugat.
3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan cidera janji/wanprestasi kepada Penggugat.
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman (Sisa Pokok + Tunggakan Bunga + Denda) sebagai berikut:
Sisa Pokok Pinjaman = Rp 171.291.659, 00
Bunga = Rp 67.931.674, 00
Denda = Rp 36.783.546, 00
Total = Rp 276.006.879, 00 (dua ratus tujuh puluh enam juta enam ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah).
5. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya dengan bukti kepemilikan SHM No: 870, Luas : 2.975 M2 Atas nama EKO WIDAGDO yang terletak di Desa Belikurip Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri yang dijaminkan kepada Penggugat akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kepada Penggugat.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |