Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2026/PN Wng RIA NUR SABRINA, S.H. 1.MISKUN Bin (Alm) KADIRAN
2.SUWARNO Bin (Alm) DAKUN
3.LAMIDI Bin (Alm) SOKARMO
4.SUMADI Bin (Alm) WIRYOREJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-895/M.3.35/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIA NUR SABRINA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISKUN Bin (Alm) KADIRAN[Penahanan]
2SUWARNO Bin (Alm) DAKUN[Penahanan]
3LAMIDI Bin (Alm) SOKARMO[Penahanan]
4SUMADI Bin (Alm) WIRYOREJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO bin (Alm) DAKUN, Terdakwa III LAMIDI bin (Alm) SOKARMO, dan Terdakwa IV SUMADI bin (Alm) WIRYOREJO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN yang beralamat di Puhpelem RT 001 RW 002, Kel/Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut;”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi telah terjadi perjudian jenis kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang terjadi di daerah Kecamatan Puh Pelem, Kabupaten Wonogiri, lalu sekira pukul 15.00 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil melakukan penangkapan terhadap  para Terdakwa yang berperan sebagai pemain dengan barang bukti berupa : 2 (dua) Set Kartu Ceki, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah lampu, dan Uang tunai sebesar Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), lalu para Terdakwa beserta barang bukti di bawa bawa ke Kantor Polres Wonogiri untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa cara permainan judi jenis ceki yaitu 4 (empat) orang duduk bersila di atas tikar melingkar, kemudian 2 (dua) set Kartu ceki dikocok /dikasut kemudian kartu tersebut di bagikan kepada setiap pemain dan setiap pemain mendapatkan 11 kartu. Kemudian sisanya di taruh di tengah. Setelah itu pemain ambil kartu di tengah dan berurutan ke sebelah kanannya setelah mengambil kartu (yat) dan apabila kartu yat tersebut ada yang sama dengan kartu yang dipegang atau cocok angkanya disimpan sedangkan apabila tidak cocok kartu dibuang/diletakkan disebelah kanan kemudian ganti sebelah kanannya yang yat atau membuka secara bergantian memutar dan pemain boleh atau bisa mengambil buangan kartu dari pemain di sebelah kirinya apabila ada yang cocok dengan kartu yang dipegang.

Selanjutnya apabila salah satu pemain sudah mempunyai 2 (dua) bak  atau tiga kartu yang sama gambarnya, misalnya tiga kartu terdiri dari kartu dimpil, kartu dengkek, dan kartu plompong (angka 2) dan tiga kartu terdiri dari kartu tambur, kartu bodong, kartu cawang (angka 4) serta mempunyai 2 (dua) kartu yang sama (JAGO) misalnya 2 (DUA) kartu kucing, maka pemain mengatakan “CEKI”, apabila jagonya dibuka salah satu pemain maka dianggap sebagai pemenangnya dan pemain yang kalah setor kepada pemenang dan pemenang mendapatkan uang taruhan sebesar minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap pemain yang kalah, kemudian kartu yang semula dibuka dikocok atau dikasut oleh pemenang dan seterusnya permainan seperti semula.

  • Bahwa dalam permainan judi ini terdapat juga uang cuk yang setiap permainan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa perjudian kartu jenis ceki tidak ada izin dari pejabat yang berwenang serta permainan jenis kartu ceki tidak dapat ditentukan pemenangnya, melainkan hanya bersifat untung-untungan saja.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf b KUHPidana---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN bersama-sama dengan Terdakwa II SUWARNO bin (Alm) DAKUN, Terdakwa III LAMIDI bin (Alm) SOKARMO, dan Terdakwa IV SUMADI bin (Alm) WIRYOREJO, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa I MISKUN bin (Alm) KADIRAN yang beralamat di Puhpelem RT 001 RW 002, Kel/Desa Puhpelem, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin”, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Wonogiri mendapatkan informasi telah terjadi perjudian jenis kartu ceki dengan menggunakan uang sebagai taruhannya yang terjadi di daerah Kecamatan Puh Pelem, Kabupaten Wonogiri, lalu sekira pukul 15.00 WIB anggota Resmob Satreskrim Polres Wonogiri berhasil melakukan penangkapan terhadap  para Terdakwa yang berperan sebagai pemain dengan barang bukti berupa : 2 (dua) Set Kartu Ceki, 1 (satu) buah tikar, 1 (satu) buah lampu, dan Uang tunai sebesar Rp460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah), lalu para Terdakwa beserta barang bukti di bawa bawa ke Kantor Polres Wonogiri untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa cara permainan judi jenis ceki yaitu 4 (empat) orang duduk bersila di atas tikar melingkar, kemudian 2 (dua) set Kartu ceki dikocok /dikasut kemudian kartu tersebut di bagikan kepada setiap pemain dan setiap pemain mendapatkan 11 kartu. Kemudian sisanya di taruh di tengah. Setelah itu pemain ambil kartu di tengah dan berurutan ke sebelah kanannya setelah mengambil kartu (yat) dan apabila kartu yat tersebut ada yang sama dengan kartu yang dipegang atau cocok angkanya disimpan sedangkan apabila tidak cocok kartu dibuang/diletakkan disebelah kanan kemudian ganti sebelah kanannya yang yat atau membuka secara bergantian memutar dan pemain boleh atau bisa mengambil buangan kartu dari pemain di sebelah kirinya apabila ada yang cocok dengan kartu yang dipegang.

Selanjutnya apabila salah satu pemain sudah mempunyai 2 (dua) bak  atau tiga kartu yang sama gambarnya, misalnya tiga kartu terdiri dari kartu dimpil, kartu dengkek, dan kartu plompong (angka 2) dan tiga kartu terdiri dari kartu tambur, kartu bodong, kartu cawang (angka 4) serta mempunyai 2 (dua) kartu yang sama (JAGO) misalnya 2 (DUA) kartu kucing, maka pemain mengatakan “CEKI”, apabila jagonya dibuka salah satu pemain maka dianggap sebagai pemenangnya dan pemain yang kalah setor kepada pemenang dan pemenang mendapatkan uang taruhan sebesar minimal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maksimal Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari setiap pemain yang kalah, kemudian kartu yang semula dibuka dikocok atau dikasut oleh pemenang dan seterusnya permainan seperti semula.

  • Bahwa dalam permainan judi ini terdapat juga uang cuk yang setiap permainan sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa perjudian kartu jenis ceki tidak ada izin dari pejabat yang berwenang serta permainan jenis kartu ceki tidak dapat ditentukan pemenangnya, melainkan hanya bersifat untung-untungan saja.

 

------Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 427 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya