Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2026/PN Wng Ardhito Yudho Pratomo, S.H.,M.H. RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 902/M.3.35/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ardhito Yudho Pratomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                        

:

 

-------Bahwa ia terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut yaitu, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa RIO ANANDA berkomunikasi dengan Sdr. GILANG (DPO) yang merupakan teman Terdakwa yang mana Sdr. GILANG (DPO) mananyakan kepada Terdakwa apakah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis dan akan membeli dari Terdakwa apabila Terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, namun pada saat itu Terdakwa belum memiliki narkotika jenis tembakau sintetis lalu Sdr. GILANG (DPO) berpesan kepada Terdakwa untuk mengabari bila Terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis temabakau sintetis melalui pesan Instagram kepada akun bernama CAPTAIN AMERICA dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa melakukan pembayaran 1 (satu) paket narkotika tersebut seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Agen BRILINK di daerah Pasar Jatisrono, Kabupaten Wonogiri kepada nomor rekening bank UOB Indonesia atas nama CUCU HAYATI dengan nomor 7533067208 lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayaran 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada akun instagram CAPTAIN AMERICA, selanjutnya akun Instagram CAPTAIN AMERICA mengirimkan koordinat alamat dan gambar lokasi web pengambilan 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada Terdakwa dengan keterangan “5 tanam didepan pohon papaya”, setelah mendapatkan koordinat dan petunjuk lokasi tersebut sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah nenek Terdakwa di Jatisrono mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha XEON warna Biru yang dipinjam dari kerabat Terdakwa menuju lokasi sesuai koordinat alamat web pengambilan 1 (satu) paket narkotika tersebut yang beralamat di daerah Juwiring Kabupaten Kalten, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika yang berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi tembakau sintetis terbungkus lakban kuning yang kemudian lakban tersebut Terdakwa buka dan dibuang di jalan sembari Terdakwa pulang menuju rumah nenek Terdakwa di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa mengabari melalui pesan Whatsapp kepada Sdr. GILANG (DPO) bahwa sudah memiliki tembakau sintetis lalu Terdakwa sepakat untuk menjual 4 (empat) buah linting tembakau sintetis tersebut seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) dan sepakat untuk bertransaksi dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) namun pada saat itu Terdakwa belum sempat bertransaksi dengan Sdr. GILANG (DPO) dikarenakan jarak yang jauh dan kondisi cuaca yang sering hujan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GILANG (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk bertransaksi 4 (empat) buah linting narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya telah disepakati dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) di daerah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, selanjutnya Terdakwa berangkat dari Jatisrono, Kabupaten Wonogiri menuju lokasi yang telah disepakati di daerah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri menggunakan bus lalu sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa duduk di pinggir jalan menunggu Sdr. GILANG (DPO).

Bahwa pada saat Terdakwa menunggu Sdr. GILANG (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis, Saksi HERA dan Saksi OGLIS yang merupakan petugas kepolisian dari Resmob Satresnarkoba Polres Wonogiri bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri yang pada saat itu melakukan penyelidikan dan observasi di daerah Ngadirojo, setelah memperoleh informasi terkait Terdakwa yang menjadi penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dan informasi bahwa Terdakwa dari Jatisrono sedang menuju ke Baturetno dan akan berganti bus di daerah Ngadirojo, Saksi HERA dan Saksi OGLIS kemudian melihat Terdakwa yang duduk sendiri di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, merasa curiga Saksi HERA dan Saksi OGLIS menghampiri Terdakwa lalu Saksi HERA menanyakan “JENENGMU SOPO MAS?” (NAMAMU SIAPA MAS?), lalu Terdakwa menjawab “KULO RIO” (SAYA RIO) lalu Saksi HERA menanyakan kembali “AJENG TENG PUNDI SAMPEAN?” (MAU KEMANA KAMU?) kemudian Terdakwa menjawab “AJENG TENG BATU MAS” (MAU KE BATURETNO MAS), kemudian Saksi HERA dan Saksi OGLIS beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri meminta Terdakwa mengeluarkan barang bawaannya lalu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) linting narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika tembakau sintetis yang selanjutnya diamankan oleh petugas beserta dengan terdakwa dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotak kaleng warna kuning,1 (satu) buah Handphone merk “VIVO 1612” warna GOLD dan 1 (satu) potong celana panjang motif loreng hijau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/II.13741/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh P.T. Pegadaian dan ditandatangani oleh HANDININGRUM HARI SATUTI selaku Pemimpin Cabang Wonogiri P.T. Pegadain dan disaksikan oleh Saksi Penimbang M. RIZKI FAISAL dan ENDRI SETIAWAN, S.E., M.M., serta disaksikan oleh Terdakwa RIO ANANDA terhadap barang bukti sebagai berikut:

No

Keterangan Barang

Berat

1.

2.

Satu Klip berisi tembakau sintetis

 Empat linting tembakau sintetis

2,69 Gram

0,94 Gram

Barang bukti berupa 1 (satu) klip bersisi tembakau sintetis tersebut memiliki Bruto (berat kotor) sebesar 2,69 Gram dan barang bukti berupa 4 (Empat) linting temabakau sintetis tersebut memiliki Bruto (berat kotor) sebesar 0,94 Gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 68/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.M.d.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E., sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti berupa :

  1. BB-219/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,23454 gram.
  2. BB-220/2026/NNF berupa 4 (empat) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan dain 0,21417 gram.

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO.

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

BB-219/2026/NNF

 BB-220/2026/NNF

POSITIF MDMB-4en PINACA

POSITIF MDMB-4en PINACA

Kesimpulan :

BB-219/2026/NNF berupa irirsan daun dan BB-220/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram CAPTAIN AMERICA seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa bayar melalui Agen BRILINK pada Pasar Jatisrono, Kabupaten Wonogiri selanjutnya diambil oleh Terdakwa di daerah Juwiring, Kabupaten Klaten yang kemudian Terdakwa jual sebagian sebanyak 4 (empat) linting narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri menunjukan tindakan Terdakwa dalam rangka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis kepada Sdr. GILANG (DPO).

Bahwa Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa tembakau sintetis.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                        

:

 

-------Bahwa ia terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang yang masih termasuk dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut yaitu, Yang tanpa hak memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026 Terdakwa RIO ANANDA berkomunikasi dengan Sdr. GILANG (DPO) yang merupakan teman Terdakwa yang mana Sdr. GILANG (DPO) mananyakan kepada Terdakwa apakah memiliki narkotika jenis tembakau sintetis dan akan membeli dari Terdakwa apabila Terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, namun pada saat itu Terdakwa belum memiliki narkotika jenis tembakau sintetis lalu Sdr. GILANG (DPO) berpesan kepada Terdakwa untuk mengabari bila Terdakwa memiliki narkotika jenis tembakau sintetis tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa memesan 1 (satu) paket narkotika jenis temabakau sintetis melalui pesan Instagram kepada akun bernama CAPTAIN AMERICA dengan harga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa melakukan pembayaran 1 (satu) paket narkotika tersebut seharga Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Agen BRILINK di daerah Pasar Jatisrono, Kabupaten Wonogiri kepada nomor rekening bank UOB Indonesia atas nama CUCU HAYATI dengan nomor 7533067208 lalu Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayaran 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada akun instagram CAPTAIN AMERICA, selanjutnya akun Instagram CAPTAIN AMERICA mengirimkan koordinat alamat dan gambar lokasi web pengambilan 1 (satu) paket narkotika tersebut kepada Terdakwa dengan keterangan “5 tanam didepan pohon papaya”, setelah mendapatkan koordinat dan petunjuk lokasi tersebut sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumah nenek Terdakwa di Jatisrono mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha XEON warna Biru yang dipinjam dari kerabat Terdakwa menuju lokasi sesuai koordinat alamat web pengambilan 1 (satu) paket narkotika tersebut yang beralamat di daerah Juwiring Kabupaten Kalten, sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika yang berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisi tembakau sintetis terbungkus lakban kuning yang kemudian lakban tersebut Terdakwa buka dan dibuang di jalan sembari Terdakwa pulang menuju rumah nenek Terdakwa di Jatisrono, Kabupaten Wonogiri dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 Terdakwa mengabari melalui pesan Whatsapp kepada Sdr. GILANG (DPO) bahwa sudah memiliki tembakau sintetis lalu Terdakwa sepakat untuk menjual 4 (empat) buah linting tembakau sintetis tersebut seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) dan sepakat untuk bertransaksi dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) namun pada saat itu Terdakwa belum sempat bertransaksi dengan Sdr. GILANG (DPO) dikarenakan jarak yang jauh dan kondisi cuaca yang sering hujan. Kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 Terdakwa kembali menghubungi Sdr. GILANG (DPO) melalui pesan Whatsapp untuk bertransaksi 4 (empat) buah linting narkotika tembakau sintetis yang sebelumnya telah disepakati dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) di daerah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, selanjutnya Terdakwa berangkat dari Jatisrono, Kabupaten Wonogiri menuju lokasi yang telah disepakati di daerah Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri menggunakan bus lalu sesampainya dilokasi tersebut Terdakwa duduk di pinggir jalan menunggu Sdr. GILANG (DPO).

Bahwa pada saat Terdakwa menunggu Sdr. GILANG (DPO) untuk bertransaksi narkotika jenis tembakau sintetis, Saksi HERA dan Saksi OGLIS yang merupakan petugas kepolisian dari Resmob Satresnarkoba Polres Wonogiri bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri yang pada saat itu melakukan penyelidikan dan observasi di daerah Ngadirojo, setelah memperoleh informasi terkait Terdakwa yang menjadi penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis dan informasi bahwa Terdakwa dari Jatisrono sedang menuju ke Baturetno dan akan berganti bus di daerah Ngadirojo, Saksi HERA dan Saksi OGLIS kemudian melihat Terdakwa yang duduk sendiri di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, merasa curiga Saksi HERA dan Saksi OGLIS menghampiri Terdakwa lalu Saksi HERA menanyakan “JENENGMU SOPO MAS?” (NAMAMU SIAPA MAS?), lalu Terdakwa menjawab “KULO RIO” (SAYA RIO) lalu Saksi HERA menanyakan kembali “AJENG TENG PUNDI SAMPEAN?” (MAU KEMANA KAMU?) kemudian Terdakwa menjawab “AJENG TENG BATU MAS” (MAU KE BATURETNO MAS), kemudian Saksi HERA dan Saksi OGLIS beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri meminta Terdakwa mengeluarkan barang bawaannya lalu ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) linting narkotika jenis tembakau sintetis dan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika tembakau sintetis yang selanjutnya diamankan oleh petugas beserta dengan terdakwa dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotak kaleng warna kuning,1 (satu) buah Handphone merk “VIVO 1612” warna GOLD dan 1 (satu) potong celana panjang motif loreng hijau untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Penimbangan Barang Bukti Nomor : 27/II.13741/2026 tanggal 20 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh P.T. Pegadaian dan ditandatangani oleh HANDININGRUM HARI SATUTI selaku Pemimpin Cabang Wonogiri P.T. Pegadain dan disaksikan oleh Saksi Penimbang M. RIZKI FAISAL dan ENDRI SETIAWAN, S.E., M.M., serta disaksikan oleh Terdakwa RIO ANANDA terhadap barang bukti sebagai berikut:

No

Keterangan Barang

Berat

1.

2.

Satu Klip berisi tembakau sintetis

 Empat linting tembakau sintetis

2,69 Gram

0,94 Gram

Barang bukti berupa 1 (satu) klip bersisi tembakau sintetis tersebut memiliki Bruto (berat kotor) sebesar 2,69 Gram dan barang bukti berupa 4 (Empat) linting temabakau sintetis tersebut memiliki Bruto (berat kotor) sebesar 0,94 Gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 68/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.M.d.A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A.Md., Farm., S.E., sebagai pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik barang bukti berupa :

  1. BB-219/2026/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 2,23454 gram.
  2. BB-220/2026/NNF berupa 4 (empat) linting rokok berisi irisan daun dengan berat bersih keseluruhan irisan dain 0,21417 gram.

Barang bukti diatas disita dari Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO.

Setelah dilakukan pemeriksaan maka didapatkan hasil sebagai berikut :

No

No. Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

1.

2.

BB-219/2026/NNF

 BB-220/2026/NNF

POSITIF MDMB-4en PINACA

POSITIF MDMB-4en PINACA

Kesimpulan :

BB-219/2026/NNF berupa irirsan daun dan BB-220/2026/NNF berupa irisan daun dalam linting rokok diatas mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) paket narkotika jenis tembakau sintetis dari akun instagram CAPTAIN AMERICA yang kemudian Terdakwa jual sebagian sebanyak 4 (empat) linting narkotika jenis tembakau sintetis seharga Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. GILANG (DPO) dengan cara COD (Cash on Delivery/bayar ditempat) di Jalan Raya Wonogiri-Purwantoro tepatnya di Kenteng RT. 003/RW. 003, Kelurahan/Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri menunjukan tindakan Terdakwa tanpa hak dalam rangka memilki, menyimpan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis kepada Sdr. GILANG (DPO).

Bahwa Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa tembakau sintetis.

 

---------- Perbuatan Terdakwa RIO ANANDA Alias RIO Bin (Alm) GATOT SUGIYARTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya