| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS Bin (Alm) SUGIYANTO pada hari Minggu tanggal 09 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025, bertempat di sebuah warung angkringan di pinggir jalan Eromoko yang beralamat di Sumber RT.002 RW.001, Kelurahan/Desa Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada awalnya, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025, Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS dihubungi oleh Sdr. BAGOR (Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dari nomor 0831 5071 1175 yang menawarkan Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS untuk menjadi perantara jual-beli obat PIL SAPI (Trihexyphenidyl) dan sekaligus menjanjikan akan memberikan Narkotika jenis Sabu untuk dikonsumsi Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS secara gratis. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 November 2025, Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS sepakat untuk bertemu dengan Sdr. BAGOR di daerah Eromoko berdasarkan Sharelocation Google Maps yang dikirimkan oleh Sdr. BAGOR. Kemudian Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS sekitar pukul 17.00 wib mengajak saksi NGESTIAN RAMADHAN Alias KULUK Bin (Alm) ANDRIAN WIDIANTO dengan alasan mengambil PIL SAPI, dan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna Putih No. Pol AD 3920 TI milik Terdakwa AXAS menuju lokasi yang disepakati.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, setibanya di sebuah warung angkringan di wilayah Puloharjo, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS menemui Sdr. BAGOR. kemudian Sdr. BAGOR mengatakan iki renek pil sapi enek e trihex, sabu ne siji setengah ( ini gak ada pil sapi adanya trihex, sabunya satu setengah) setelah itu selang 10 menit sdr Bagor menyerahkan sebuah kantong plastik warna hitam kepada Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS yang di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu dan obat keras jenis TRIHEXYPHENIDYL. Setelah Terdakwa menerima kantong plastik hitam tersebut dan memasukkannya ke dalam baju, tidak lama kemudian datang saksi BINTANG DEWATAMA dan saksi OGLIS DAVA AURLYAN anggota petugas kepolisian dari Polres Wonogiri yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan, melakukan penyergapan terhadap terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS dan saksi NGESTIAN RAMADHAN Alias KULUK Bin (Alm) ANDRIAN WIDIANTO. Kemudian saksi BINTANG DEWATAMA bertanya ke terdakwa AXAS TRI YULIANTO “NGGO OPO” (bawa apa) dijawab terdakwa AXAS TRI YULINATO “ Barang pak” kemudian saksi Bintang dan saksi Oglis bertanya “Entuk ko sopo” (dapat dari siapa) dijawab oleh terdakwa AXAS “ Bagor sing lungo niku wau (bagor yang pergi itu tadi) kemudian saksi Oglis mengejar sdr Bagor akan tetapi Sdr. BAGOR berhasil melarikan diri. Sedangkan saksi Bintang mengamankan Terdakwa AXAS TRI YULIANTO yang awalnya berhasil diborgol bersama saksi NGESTIAN RAMADHAN, kemudian Terdakwa Axas berhasil melepaskan borgol dan melarikan diri dengan meninggalkan saksi NGESTIAN RAMADHAN beserta barang bukti di lokasi kejadian. kemudian barang bukti yang tertinggal berupa sebuah kantong plastik hitam yang ditinggal terdakwa AXAS Tri Yulianto setelah dibuka dihadapan saksi NGESTIAN RAMADHAN ternyata berisi 2 (dua) paket sabu yang terbungkus lakban warna coklat dan kapas serta obat -obatan sejumlah 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) butir obat trihex yang merupakan milik terdakwa Axas Tri Yulianto.
- Bahwa barang bukti yang ditinggalkan oleh Terdakwa AXAS TRI YULINATO dan berhasil diamankan oleh saksi BINTNAG dan saksi OGLIS terdiri dari 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram (berat Netto 0,19821 gram), 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,21 gram (berat Netto 0,02135 gram), 50 (lima puluh) strip obat daftar G jenis TRIHEXYPHENIDYL sejumlah 498 butir, potongan kapas, lakban coklat, 2 (dua) plastik makanan burung merk "SKM KROTO SARI", 1 (satu) kerdus berlakban coklat, 1 (satu) kantong plastik hitam, serta 1 (satu) buah Handphone VIVO V2027 warna silver dengan nomor simcard 081233664889 dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z warna Putih dengan No.pol AD 3920 TI milik Terdakwa AXAS TRI YULIANTO
- Bahwa keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 10 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa AXAS Tri YULIANTO akhirnya berhasil ditangkap oleh saksi BINTANG DEWATAMA dan saksi OGLIS DAVA AURLYAN di pinggir jalan depan Hotel AMERTA di Jl. Punung - Goa Gong No.1g, Kebon, Masjid Agung, Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur.
- Bahwa Surat Keterangan Nomor : 25/II.13741/ 2026 tanggal 18 februari 2026 dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Wonogiri telah melakukan penimbangan yang diperkirakan satu plastik klip sabu dengan berat 0,38 gram dan satu plastik klip sabu dengan berat 0,21 gram yang ditandatangani oleh Pimpinan cabang PT. Pegadaian Wonogiri Handiningrum Hari Satuti.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lap: 3558/NNF/2025 tanggal 11 November 2025, yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, A.Md. A.K. EKO FERY PRASETYO, S.Si dan DANY APRIASTUTI, A.Md. Farm., S.E. mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik BUDI SANTOSA, S.Si., M.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik kemudian disimpulkan barang bukti :
- BB - 9018/2025 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,19821 gram hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- BB - 9019/2025 /NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal dengan berat bersih serbuk Kristal 0,02135 gram hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina
- BB - 9020/2025 /NNF berupa 10 (sepuluh) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg hasil pemeriksaan Positif TRIHEXYPHENIDYL
- BB - 9021/2025 /NNF berupa 1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 40 ml hasil pemeriksaan Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Kesimpulan
- BB - 9018/2025 /NNF dan BB - 9019/2025 /NNF berupa serbuk kristal adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika
- BB - 9020/2025 /NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL TABLET 2 mg adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat keras/Daftar G.
- BB - 9021/2025 /NNF berupa urine adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)
Bahwa Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS Bin (Alm) SUGIYANTO dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa AXAS TRI YULIANTO Alias AXAS Bin (Alm) SUGIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------- |