Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Wng Ardhito Yudho Pratomo, S.H.,M.H. WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 686/M.3.35/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ardhito Yudho Pratomo, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN, sekira pukul 07.00 WIB pada hari Jumat tanggal 14 November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Griya Ngadirojo Indah yang beralamatkan di Primbon RT.001/RW. 009, Kel/Desa Ngadirojo Lor, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat bulan Oktober tahun 2025 Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON bekerja sebagai karyawan marketing pada Koperasi Warta Dana Sejahtera yang merupakan usaha milik Saksi Korban RONALD HUTAJULU, dengan sistem kerja harian di mana Terdakwa menerima gaji harian sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan angsuran pinjaman koperasi.
  • Bahwa awalnya sejak sekitar bulan Oktober 2025 Saksi Korban RONALD HUTAJULU memberikan/meminjamkan kendaraan operasional kepada Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN yaitu berupa 1 (satu) unit SPM (Sepeda Motor) Yamaha Nmax dengan Nopol. AD-6586-ASG, Tahun 2025 Warna Putih, No. Ka: MH3SG9320SJ139012, No. Sin: G3V5E0925803 dengan atas nama STNK/BBPKB RONALD HUTAJULU alamat: Jatibedug RT. 004/RW. 007, Kel/Desa Purworejo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri untuk fasilitas dan inventaris operasional agar menunjang pekerjaan Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON sebagai karyawan marketing.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON mengalami kesulitan dalam menagih uang angsuran pinjaman nasabah yang macet, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 bulan November 2025 sekitar pukul 06.45 WIB  Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON menghubungi Saksi SRI WAHYUNI melalui whatssapp untuk meminta bantuan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, No Pol: AD-6586-ASG Tahun 2025 Warna Putih, dengan nominal gadai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian Saksi SRI WAHYUNI menghubungi dan menawarkan motor tersebut kepada Saksi ANDI SETYAWAN untuk digadai, dan pada saat itu Saksi ANDI SETYAWAN bersedia untuk menggadai motor tersebut. Selanjutnya, Saksi SRI WAHYUNI mengajak Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON bertemu didepan pintu masuk perumahan Griya Ngadirojo Indah yang beralamat di Primbon RT.001/RW. 009, Kel/Desa. Ngadirojo Lor, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dan kurang lebih pada sekitar pukul 07.00 WIB saksi SRI WAHYUNI bertemu dengan Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON dan Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON menyerahkan 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX, No Pol: AD-6586-ASG Tahun 2025 Warna Putih untuk selanjutnya saksi SRI WAHYUNI  membawa sepeda motor tersebut masuk ke dalam lingkungan perumahan dengan tujuan akan di gadaikan kepada Saksi ANDI SETYAWAN dan kemudian Saksi ANDI SETYAWAN menyerahkan uang gadai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Saksi SRI WAHYUNI yang kemudian ditransfer oleh Saksi SRI WAHYUNI ke rekening milik Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON.
  • Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk digunakan memenuhi kepentingan Terdakwa dalam menalangi tagihan macet dari pinjaman nasabah, maka akibat dari kejadian tersebut Saksi Korban RONALD HUTAJULU mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Tahun 2025 dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON melakukan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON telah dijatuhi pidana penjara atas perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 12/Pid.B/2021/PN Wng tanggal 16 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON tidak menunjukan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

---------------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN, sekira pukul 07.00 WIB pada hari Jumat tanggal 14 November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Perumahan Griya Ngadirojo Indah yang beralamatkan di Primbon RT.001/RW. 009, Kel/Desa Ngadirojo Lor, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada bulan Oktober tahun 2025 Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON bekerja sebagai karyawan marketing pada Koperasi Warta Dana Sejahtera yang merupakan usaha milik Saksi Korban RONALD HUTAJULU dengan tugas dan tanggung jawab melakukan penagihan angsuran pinjaman koperasi.
  • Bahwa awalnya sejak sekitar bulan Oktober 2025 Saksi Korban RONALD HUTAJULU memberikan kendaraan 1 (satu) unit SPM (Sepeda Motor) Yamaha Nmax dengan Nopol. AD-6586-ASG, Tahun 2025 Warna Putih, No. Ka: MH3SG9320SJ139012, No. Sin: G3V5E0925803 dengan atas nama STNK/BBPKB RONALD HUTAJULU alamat: Jatibedug RT. 004/RW. 007, Kel/Desa Purworejo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri kepada Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON Bin WITO KEMIN.
  • Bahwa seiring berjalannya waktu Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON mengalami kesulitan dalam menagih uang angsuran pinjaman nasabah yang macet, kemudian pada hari Jumat tanggal 14 bulan November 2025 sekitar pukul 06.45 WIBTerdakwa WIDHIANTO alias GENDON menghubungi Saksi SRI WAHYUNI melalui whatssapp untuk meminta bantuan mencarikan orang yang bersedia menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX, No Pol: AD-6586-ASG Tahun 2025 Warna Putih, dengan nominal gadai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian Saksi SRI WAHYUNI menghubungi dan menawarkan motor tersebut kepada Saksi ANDI SETYAWAN untuk digadai, dan pada saat itu Saksi ANDI SETYAWAN bersedia untuk menggadai motor tersebut. Selanjutnya, Saksi SRI WAHYUNI mengajak Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON bertemu didepan pintu masuk perumahan Griya Ngadirojo Indah yang beralamat di Primbon RT.001/RW. 009, Kel/Desa. Ngadirojo Lor, Kec. Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri. Dan kurang lebih pada sekitar pukul 07.00 WIB saksi SRI WAHYUNI bertemu dengan Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON dan Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON menyerahkan 1 (satu) unit SPM Yamaha NMAX, No Pol: AD-6586-ASG Tahun 2025 Warna Putih untuk selanjutnya saksi SRI WAHYUNI membawa sepeda motor tersebut masuk ke dalam lingkungan perumahan dengan tujuan akan di gadaikan kepada Saksi ANDI SETYAWAN dan kemudian Saksi ANDI SETYAWAN menyerahkan uang gadai sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Saksi SRI WAHYUNI yang kemudian ditransfer oleh Saksi SRI WAHYUNI ke rekening milik Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON.
  • Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk digunakan memenuhi kepentingan Terdakwa dalam menalangi tagihan macet dari pinjaman nasabah, maka akibat dari kejadian tersebut Saksi Korban RONALD HUTAJULU mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax Tahun 2025 dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON melakukan pengulangan tindak pidana, dimana sebelumnya Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON telah dijatuhi pidana penjara atas perkara tindak pidana pencurian dalam keadaan pemberatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor: 12/Pid.B/2021/PN Wng tanggal 16 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, namun Terdakwa WIDHIANTO alias GENDON tidak menunjukan keinsafan dan kembali melakukan tindak pidana.

 

 

---------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya