| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2019/PN Wng | IMAM PRAKOSA | Sat Reskrim Polres Wonogiri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Wng | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 20 Feb. 2019 | ||||
| Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2019/PN.Wng | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | PERMOHONAN PRAPERADILAN
ATAS NAMA PEMOHON : IMAM PRAKOSA
Terhadap
Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan
dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH RESOR WONOGIRI.
MELAWAN
SAT RESKRIM POLRES WONOGIRI Sebagai TERMOHON
Oleh :
Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Firma Hukum
“JAMAL, S.H. & REKAN”
DI PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
Jl. RM Said, Wonogiri
Jawa Tengah
Dengan Hormat, Perkenankanlah kami :
--- JAMAL, S.H., HSE., CPL. ---
Advokat dan Konsultan Hukum pada “JAMAL, S.H. & REKAN” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. Jendral A. Yani 357 Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, Telp. (021) 5682703, HP. 081393450488, Email : advokat.jm78@gmail.com.
Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 442/SKK.Pra/JM&R/I/2019 tertanggal 17 Januari 2019, untuk dan atas nama IMAM PRAKOSA, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ---------------------------------------
——————————–M E L A W A N——————————–
SAT RESKRIM POLRES WONOGIRI yang beralamat di Jl. Raya Wonogiri- Wuryantoro KM. 2, Donoharjo, Wuryorejo, Wonogiri selanjutnya disebut sebagai TERMOHON --------------------------------------------------------------------------------
Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Resor Wonogiri Satuan Reserse Kriminal Umum.
Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :
I. FAKTA-FAKTA HUKUM
1. Bahwa Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal
77 dan Pasal 79 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :
Pasal 77 KUHAP Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b. Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 79 KUHAP Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
2. Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Desember 2018 sekitar pukul 06.00 wib di Birin, Karanglo, Kabupaten Klaten PEMOHON tiba-tiba didatangi polisi, dan diberitahu bahwa PEMOHON ditangkap dan TERMOHON membawa PEMOHON masuk kedalam mobil polisi. Selanjutnya PEMOHON dibawa ke Polres Wonogiri bersama anak dan Istrinya.
3. Bahwa PEMOHON tidak mengetahui kenapa sampai ditangkap oleh TERMOHON karena dari awal tidak ada Surat Panggilan atau Surat Pemberitahuan dari permasalahan yang di sangkakan. Setelah di BAP oleh TERMOHON, PEMOHON di ijinkan pulang + pukul 01.00 dini hari.
4. Bahwa PEMOHON pada tanggal 14 Januari 2019 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Polisi No. Sp.Pgl./05/I/2019/Reskrim yang dikeluarkan oleh TERMOHON. Pada tanggal yang sama dilakukan penambahan BAP kembali dan + pukul 11.00 wib PEMOHON diijinkan
pulang, setelah memberikan bukti – bukti atas sangkaan yang dituduhkan dan
Surat Permohonan Penanggunan Penahanan ke TERMOHON.
II. ANALISA YURIDIS
1. Bahwa hal - hal yang sudah dikemukakan diatas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka. 2. Bahwa penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON adalah sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa hak asasi PEMOHON, karena fakta kejadian adalah PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan Surat Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang tidak diketahui atau tanpa tanggal kapan Surat Pengkapan tersebut dikeluarkan, namun hanya tertulis pada Bulan Desember 2018. Karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP sebagai berikut :
Pasal 18 ayat (1) KUHAP :
“…(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa…” Pasal 18 ayat (3) KUHAP :
“…(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan…” 3. Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan Surat Tugas dan tidak memberikan Surat Perintah Penangkapan yang sesuai dengan administrasi sah atau tidaknya Surat Penangkapan tersebut. tersebut juga telah melanggar Ketentuan Pasal 70 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 huruf a dan huruf c PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN
PERKARA PIDANA DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Perkap No. 12 Tahun 2009) sebagai berikut :
Pasal 70 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Setiap tindakan penangkapan wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penangkapan yang sah dan dikeluarkan oleh atasan penyidik yang berwenang…”
Pasal 72 Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a. Tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar; b. Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c. Tersangka diperkirakan akan mengulangi perbuatannya;
d. Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e. Tersangka diperkirakan mempersulit penyidikan…”
Pasal 75 huruf a Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :
a. Memahami peraturan perundang-undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan penangkapan serta batasan- batasan kewenangan tersebut…”
Pasal 75 huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :
“…Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib :
‘b. Menerapkan prosedur-prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan
persiapan, pelaksanaan dan tindakan sesudah penangkapan…”
4. Bahwa penyidik Polres Wonogiri dalam menafsirkan suatu pasal kurang cermat dan kurang teliti, karena dijelaskan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan bahwa kasus ini masuk ke ranah atau jalur hukum perdata dan bukan pidana.
5. Bahwa sesuai dengan fakta yang terjadi, bagaimana kasus ini dapat digolongkan atau masuk keranah jalur hukum perdata, yaitu didasari dengan bukti adanya surat penyerahan BPKB dan lampiran berupa Surat Kesepakatan Bersama, yang dalam surat tersebut tertulis “bahwa hutang yang ada adalah menjadi tanggung jawab pihak SPBU 4457605 Selogiri dan apabila ditemukan uang tersebut dipakai Sdr. Imam Prakosa atau PEMOHON, maka otomatis akan menjadi tanggung jawab Imam Prakosa”.
III. PENANGKAPAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP 1. Bahwa hal - hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. Pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka; 2. Bahwa TERMOHON dalam melakukan penangkapan terhadap PEMOHON telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak melakukan pemanggilan terhadap PEMOHON untuk dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan telah terjadi tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana. Padahal ketentuan Pasal 112 KUHAP mengatur sebagai berikut:
Pasal 112 KUHAP :
“…(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut;
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya…”
Dan Pasal 113 KUHAP mengatur sebagai berikut :
“…Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ketempat kediamannya…”;
3. Bahwa ternyata TERMOHON tidak melakukan pemanggilan melalui pemberitahuan secara sah dan resmi kepada PEMOHON, demikian pula penangkapan yang dilakukan terhadap PEMOHON tanpa adanya surat yang sah; 4. Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia in casu dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, antara lain, perintah
Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut :
“…Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku…“
Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut: “…Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia…”;
5. Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penangkapan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELEGITIMASI PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON DAN MELEGITIMASI PENYIKSAAN DAN PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON.
IV. PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PEMOHON
1. Bahwa hal - hal yang sudah dikemukan di atas adalah bagian yang tidak terpisahkan dari bagian ini. pembagian menurut judul, semata - mata dimaksudkan untuk memudahkan pemaparan dan pengertian belaka. 2. Bahwa tindakan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi PEMOHON; 3. Bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (1):
“…Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal
77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)…”
Pasal 9 ayat (2)
“…Apabila penangkapan, penahanan dan tindakan lain sebagaimana dimaksud Pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)…”
4. Merujuk pada pasal tersebut di atas di mana fakta membuktikan bahwa akibat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian yang seharusnya dibayarkan kepada PEMOHON adalah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 5. Bahwa di samping kerugian Materiil, PEMOHON juga menderita kerugian
Immaterial berupa :
a. Bahwa PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM oleh TERMOHON terhadap PARA PEMOHON telah menimbulkan trauma hidup, stress, ketakutan serta penderitaan bathin dan hingga saat ini PEMOHON tidak bisa memberikan nafkah bathin terhadap istrinya sampai PEMOHON harus melakukan pengobatan/ terapi akibat traumatic, di mana
jika dinilai dalam bentuk uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); b. Bahwa kerugian-kerugian Immaterial tersebut di atas selain dapat dinilai dalam bentuk uang, juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian Immaterial ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON Meminta Maaf secara terbuka pada PEMOHON lewat Media Massa setempat selama 2 (dua) hari berturut - turut. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Cq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut : (1) Memerintahkan agar TERMOHON dihadirkan sebagai pesakitan dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM; (2) Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan PEMOHON Prinsipal dalam persidangan a-quo untuk didengar keterangannya sehubungan dengan PENANGKAPAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM;
Selanjutnya mohon Putusan sebagai berikut :
1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan penangkapan atas diri PEMOHON Tidak Sah
Secara Hukum karena melanggar ketentuan KUHAP;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan SP3 untuk PEMOHON dari perkara yang disangkakan TERMOHON; 4. Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa setempat selama 2 (dua) hari berturut- turut; 5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. 6. Menghukum kepada Termohon untuk mengganti kerugian Materiil maupun Inmateriil sebesar Rp 103.000.000,- (Seratus Tiga Juta Rupiah).
7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul, Atau
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sukoharjo, 06 Februari 2019 Hormat kami,
“JAMAL, S.H. & REKAN”
JAMAL. S.H., HSE,. CPL |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

Hal : Permohonan Praperadilan atas Nama IMAM PRAKOSA
Advokat/ Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor Firma Hukum