| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2026/PN Wng | 1.Sigit Nur Dwi Hartoko 2.Sri Rahayu |
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wonogiri | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Mar. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2026/PN Wng | |||||||||
| Tanggal Surat | Sabtu, 07 Mar. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.400.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan secara hukum Objek Sengketa Adalah: sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 3580/Eromoko, dengan luas 225 M2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11-02-2010 dengan No: 00094/Eromoko/2010 dengan NIB: 11.21.84.11.00788 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tanggal 24-02-2010 terletak di: Propinsi : Jawa Tengah. Kabupaten : Wonogiri Kecamatan : Eromoko Desa/keluarahan : Eromoko Tercatat atas nama: Sigit Nur Dwi Hartoko 3. Menyatakan tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat. 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.1.400.000.000,00 (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang mana kerugian formiil sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan kerugiaan immaterial sebesar Rp.1000.000.000,00 (Satu Miliyar Rupiah) adalah akibat dari tindakan melawat hukum dari Tergugat. 5. Menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap minggu jika lalai melaksanakan putusan ini. 7. Menghukum untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh tergadap putusan ini. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
