Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Wng 1.Sigit Nur Dwi Hartoko
2.Sri Rahayu
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wonogiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Wng
Tanggal Surat Sabtu, 07 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sigit Nur Dwi Hartoko
2Sri Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahdiyat Isroni, S.H., C.L.A. dan RekanSigit Nur Dwi Hartoko
2Ahdiyat Isroni, S.H., C.L.A. dan RekanSri Rahayu
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Wonogiri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Noor Saptanti, S.H., M.H. (Notaris dan PPAT)
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) cabang Surakarta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.400.000.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan secara hukum Objek Sengketa Adalah: 

sebidang tanah pekarangan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No: 3580/Eromoko, dengan luas 225 M2 (dua ratus lima puluh lima meter persegi) yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 11-02-2010 dengan No: 00094/Eromoko/2010 dengan NIB: 11.21.84.11.00788 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri tanggal 24-02-2010 terletak di:

Propinsi        : Jawa Tengah.

 Kabupaten        : Wonogiri

Kecamatan         : Eromoko

Desa/keluarahan     : Eromoko     

Tercatat atas nama: Sigit Nur Dwi Hartoko

3. Menyatakan tindakan Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp.1.400.000.000,00 (Satu Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah) yang mana kerugian formiil sebesar Rp.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dan kerugiaan immaterial sebesar Rp.1000.000.000,00 (Satu Miliyar Rupiah) adalah akibat dari tindakan melawat hukum dari Tergugat.

5. Menetapkan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada masing-masing Para Penggugat sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap minggu jika lalai melaksanakan putusan ini.

7. Menghukum untuk Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh tergadap putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak