Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WONOGIRI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2026/PN Wng Ummu Khalimatul Khasanah, S.H. FRANSISCUS XAVERIUS IWAN KRISTIAWAN Bin HARTONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2026/PN Wng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-619/M.3.35/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ummu Khalimatul Khasanah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISCUS XAVERIUS IWAN KRISTIAWAN Bin HARTONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FRANSISCUS XAVERIUS IWAN KRISTIAWAN Bin HARTONO bersama-sama dengan Sdr. MAMAT (DPO) pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di Studio Photo KEO yang beralamat di Jaten, RT.001/RW.002, Kel/Desa Miricinde, Kec.Purwantoro, Kab.Wonogiri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau untuk mencapai barang yang diambil, atau yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutuperbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB saat  Terdakwa bersama dengan Sdr. MAMAT (DPO)  telah selesai mengamen di sekitar Pasar Krisak Wonogiri karena hasilnya kurang  selanjutnya Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) berniat untuk mencari pengasilan lebih dengan cara melakukan pencurian di tempat Studio photo milik Saksi DEO di Jaten Purwantoro, Kab. Wonogiri, karena dulu Terdakwa sudah pernah bekerja ikut dengan orang tua Saksi DEO SANDI PRATAMA. Kemudian setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) berangkat dari Krisak sekira pukul 16.00 WIB dengan menggunakan bus tunggal dara, kemudian sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) sampai  di daerah Miricinde, Purwantoro lalu  Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) beristirahat di emperan warung sekitar daerah Miricinde, Purwantoro yang posisinya dekat dengan Studio photo tersebut. Kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) menunggu sampai dengan malam hari, Selanjutnya setelah malam hari sekira pukul 01.00 WIB dan  dirasa situasi disekitar sudah sepi lalu Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) kemudian melakukan pencurian yaitu Terdakwa yang melakukan pencurian sedangkan Sdr. MAMAT yang mengawasi Terdakwa dari emperan warung tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) menuju ke tempat Studio Photo KEO milik saksi DEO SANDI PRATAMA di Jaten, RT.001/RW.002, Kel./Desa Miricinde, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri. Selanjutnya Terdakwa yang sebelumnya sudah pernah bekerja dengan orang tua dari saksi DEO SANDI PRATAMA, dan  Studio photo tersebut letaknya berhadapan dengan rumah saksi DEO SANDI PRATAMA, sehingga Terdakwa sering mengamati  dimana saksi DEO SANDI PRATAMA  menaruh kunci Studio miliknya. Selanjutnya Terdakwa mengambil kunci di pot bunga samping studio, kemudian dengan kunci tersebut Terdakwa membuka studio photo milik saksi saksi DEO SANDI PRATAMA dan setelah berhasil membuka pintu studio kemudian tanpa seijin pemiliknya  Terdakwa mengambil barang-barang berupa 2 (dua) buah Kamera Merk Canon Sony A7III, 1 (satu) buah Lensa Merk Sigma, 1 (satu) buah Lensa Merk Viltrox,1 (satu) buah Lensa Merk Canon STM, 1 (satu) buah Handycam Merk Sony, 1 (satu) Kamera Merk Olympus, 1 (satu) buah box kotak yang berisi kabel, dan kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa  kembali menutup pintu studio tersebut dan  dikunci lalu kuncinya Terdakwa kembalikan lagi pada tempat semula di pot bunga samping studio,sedangkan Sdr. MAMAT (DPO) mengawasi lingkungan sekitar, Selanjutnya barang-barang hasil curian tersebut Terdakwa bawa ke emperan warung tempat istirahat sebelumnya.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) pergi dari tempat tersebut pindah ke Mushola sekitar daerah Purwantoro untuk beisitirahat sampai dengan pukul 15.00 WIB, kemudian setelah itu Terdakwa dan Sdr. MAMAT (DPO) pergi dari Mushola tersebut untuk menjual barang-barang hasil curian dengan berkeliling-keliling didaerah Purwantoro untuk mencari Toko elektonik, kemudian Terdakwa dan Sdr. MAMAT menemukan toko counter handhpone di daerah Bangsri, Purwantoro untuk menawarkan barang-barang hasil curian tersebut.
  • Selanjutnya  sekira pukul 17.00 WIB ketika saksi WANTO akan pulang dari counter service Handphone tempat saksi bekerja di Dusun Wates Wetan, RT.001/RW.001, Kel./Desa Bangsri, Kec. Purwantoro, Kab. Wonogiri, kemudian datang Terdakwa menawarkan barang-barang untuk dijual kepada saksi WANTO kemudian setelah itu saksi WANTO menanyakan pada Terdakwa  barang apa yang akan dijual dan barang yang akan dijual kepada saksi WANTO kemudian setelah itu saksi WANTO mengecek barang-barang  tersebut dan kemudian saksi WANTO teringat dengan status di Whats Up temannya yaitu saksi DEO SANDI PRATAMA yang telah mengalami pencurian barang-barang berupa beberapa kamera di tempat studio photo miliknya. Kemudian sambil mengecek barang-barang tersebut lalu saksi WANTO secara diam-diam menghubungi saksi DEO SANDI PRATAMA mengabarkan ada seseorang yang menjual barang-barang seperti kamera yang ciri-cirinya seperti barang-barang dalam status di Whats Up milik saksi DEO SANDI PRATAMA. Kemudian setelah itu Saksi DEO SANDI PRATAMA datang ke toko counter milik saksi WANTO lalu melakukan pengecekean barang-barang tersebut dan benar kalau barang-barang tersebut adalah merupakan milik Saksi DEO SANDI PRATAMA  yang hilang. Selanjutnya atas kejadian tersebut dilaporkan pada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban DEO SANDI PRATAMA mengalami kerugian sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah)

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1)  huruf  f  dan huruf  g KUHPidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya